Berita Viral

ALASAN Ratusan Warga di Jawa Timur Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan Tuhan yang Maha Esa

Ratusan warga di 3 daerah di Jawa Timur mengubah kolom agama menjadi Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa. 

Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP - E-KTP akan segera beralih menjadi E-KTP digital yang hanya menggunakan teknologi QR Code, berikut penjelasannya lengkap dengan syarat & cara buatnya. 

"Jadi, memang warga yang melakukan perubahan kolom agama dokumen kependudukan menjadi penghayat kepercayaan berangsur sejak 2020 hingga sekarang," ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Meski demikian, perubahan hanya bisa dilakukan jika warga tergabung dalam organisasi kepercayaan yang terdaftar di Kemenkumham.

"Setelah ada surat keterangan resmi, barulah kami bisa mencantumkan di KTP dan KK," jelas Markus.

Magetan, Jawa Timur

Fenomena serupa terjadi di Kabupaten Magetan.

Data Disdukcapil mencatat sebanyak 133 warga sudah menuliskan Kepercayaan terhadap Tuhan YME pada kolom agama KTP sejak 2017.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Magetan, Noor Endah Fillaili, menjelaskan bahwa jumlah warga yang mengajukan perubahan fluktuatif setiap tahunnya.

Pada 2017 tercatat 17 orang, meningkat menjadi 19 orang pada 2018, lalu turun menjadi 18 orang di 2019.

Pada 2020 dan 2021 jumlahnya sama, yakni 16 orang, kemudian kembali turun menjadi 15 orang pada 2022–2023, sebelum naik menjadi 17 orang di 2024.

“Jika dilihat, secara grafik memang fluktuatif, kendati demikian tetap ada perkembangan. Dari yang semula belum tahu, hingga kini sudah banyak yang sadar,” kata Endah.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengurus perubahan meski sudah ada putusan MK, sehingga pihaknya gencar melakukan sosialisasi.

"Setelah sosialisasi, para penghayat kepercayaan mulai berani memasukkan keyakinannya di kolom agama," jelas Endah, Sabtu (30/8/2025).

Endah menambahkan, syarat perubahan adalah memiliki sertifikat resmi dari MLKI dan terdaftar di Dinas Kebudayaan.

“Harus ada sertifikat resmi dari MLKI, dan kepercayaannya wajib terdaftar di Dinas Kebudayaan,” tegasnya.

Nganjuk, Jawa Timur

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved