Berita Viral
ALASAN Ratusan Warga di Jawa Timur Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan Tuhan yang Maha Esa
Ratusan warga di 3 daerah di Jawa Timur mengubah kolom agama menjadi Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa.
TRIBUN-MEDAN.com - Ratusan warga di 3 daerah di Jawa Timur mengubah kolom agama menjadi Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa.
Ada pun ratusan warga ini berasal dari Gunungkidul, Magetan, dan Nganjuk.
Tiga daerah ini sama-sama berasal dari Provinsi Jawa Timur.
Permintaan mengubah kolom agama ini atas dasar hukum Putusan MK Nomor 97 Tahun 2016.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari uji materi yang diajukan masyarakat terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
Putusan MK tersebut membuka ruang legal bagi penganut kepercayaan untuk dicatatkan dalam dokumen kependudukan, sejajar dengan enam agama resmi di Indonesia.
Berikut penjelasan terkait ratusan warga di tiga daerah ubah status agama di KTP, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: KEMENAG Diduga Kirim Surat ke Wali Murid Untuk Terima Risiko Program MBG, Termasuk Keracunan
Baca juga: TERUNGKAP Peran Detail dan Aliran Uang di Balik Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta
Gunungkidul, DIY
Di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebanyak 233 warga telah mengganti kolom agama di KTP mereka menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Chairul Agus Mantara, menjelaskan ada lima paguyuban kepercayaan yang resmi diakui negara, yaitu Palang Putih Nusantara, Sumarah, Mardi Santosa Ning Budi, Pran Soeh, dan Kodrating Pangeran.
"Mereka ini diakui negara yang dibawahi oleh Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI)," ujarnya, dikutip dari Tribun Jogja.
Chairul menyebut para penghayat kepercayaan tersebar di sembilan kapanewon (kecamatan) seperti Girisubo, Rongkop, Saptosari, Semanu, hingga Wonosari.
Ia juga memastikan pemerintah memberikan jaminan bagi warganya untuk mengubah kolom agama.
"Kami juga mendorong para penganut kepercayaan penghayat agar tidak ragu untuk mengubah kolom agama, karena mereka sudah diakui secara resmi oleh negara," tambahnya.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menyatakan perubahan ini berlangsung bertahap sejak 2020 hingga Juli 2025.
KEMENAG Diduga Kirim Surat ke Wali Murid Untuk Terima Risiko Program MBG, Termasuk Keracunan |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Detail dan Aliran Uang di Balik Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta |
![]() |
---|
TRAGISNYA Nasib Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Dicopot Diduga Tegur Anak Walikota Bawa Mobil |
![]() |
---|
Nasib Desy Yanthi Anggota DPRD Bolos Kerja 6 Bulan Tapi Tetap Terima Gaji hingga Tunjangan |
![]() |
---|
CURHAT Terakhir Yuda Sebelum Hilang hingga Diduga Jadi Tengkorak Dalam Pohon, Kerap Singgung Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.