Berita Viral

ALASAN Ratusan Warga di Jawa Timur Ubah Kolom Agama di KTP Jadi Kepercayaan Tuhan yang Maha Esa

Ratusan warga di 3 daerah di Jawa Timur mengubah kolom agama menjadi Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa. 

Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP - E-KTP akan segera beralih menjadi E-KTP digital yang hanya menggunakan teknologi QR Code, berikut penjelasannya lengkap dengan syarat & cara buatnya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ratusan warga di 3 daerah di Jawa Timur mengubah kolom agama menjadi Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa

Ada pun ratusan warga ini berasal dari Gunungkidul, Magetan, dan Nganjuk. 

Tiga daerah ini sama-sama berasal dari Provinsi Jawa Timur. 

Permintaan mengubah kolom agama ini atas dasar hukum Putusan MK Nomor 97 Tahun 2016.  

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari uji materi yang diajukan masyarakat terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.

Putusan MK tersebut membuka ruang legal bagi penganut kepercayaan untuk dicatatkan dalam dokumen kependudukan, sejajar dengan enam agama resmi di Indonesia.

Berikut penjelasan terkait ratusan warga di tiga daerah ubah status agama di KTP, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: KEMENAG Diduga Kirim Surat ke Wali Murid Untuk Terima Risiko Program MBG, Termasuk Keracunan

Baca juga: TERUNGKAP Peran Detail dan Aliran Uang di Balik Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta

Gunungkidul, DIY

Di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebanyak 233 warga telah mengganti kolom agama di KTP mereka menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Chairul Agus Mantara, menjelaskan ada lima paguyuban kepercayaan yang resmi diakui negara, yaitu Palang Putih Nusantara, Sumarah, Mardi Santosa Ning Budi, Pran Soeh, dan Kodrating Pangeran.

"Mereka ini diakui negara yang dibawahi oleh Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI)," ujarnya, dikutip dari Tribun Jogja.

Chairul menyebut para penghayat kepercayaan tersebar di sembilan kapanewon (kecamatan) seperti Girisubo, Rongkop, Saptosari, Semanu, hingga Wonosari.

Ia juga memastikan pemerintah memberikan jaminan bagi warganya untuk mengubah kolom agama.

"Kami juga mendorong para penganut kepercayaan penghayat agar tidak ragu untuk mengubah kolom agama, karena mereka sudah diakui secara resmi oleh negara," tambahnya.

Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menyatakan perubahan ini berlangsung bertahap sejak 2020 hingga Juli 2025.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved