Berita Viral
PENGAKUAN Dirut Isbandi Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar Untuk Bayar Utang dan Cicilan Mobil
Dirut PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata Mahmud ditetapkan dugaan korupsi pengelolaan keuangan 2019-2025.
TRIBUN-MEDAN.com - Dirut PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata Mahmud ditetapkan dugaan korupsi pengelolaan keuangan 2019-2025.
Isbandi diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 2,3 miliar.
Uang korupsi itu juga dipakai untuk keperluan pribadi hingga membayar utang.
Berdasarkan kronologi yang dikutip dari tribun-banten.com, Isbandi diduga menarik uang perusahaan sebesar Rp2,3 miliar.
Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening pribadinya untuk membayar utang dan cicilan mobil pribadinya.
Selain itu, ia juga membayar cicilan mobil Innova, aset PT SBM yang telah digadaikan.
"Adapun uang yang masuk ke dalam rekening pribadi tersangka sebesar kurang lebih Rp1.000.000.000 yang ditransfer langsung dari rekening PT Serang Berkah Mandiri. Sedangkan sisanya dimasukkan tersangka melalui berbagai rekening orang lain maupun setor tunai langsung," dikutip dari keterangan resmi Kejari Serang.
Dalam kasus ini, Isbandi dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, serta Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana penjara maksimal selama 20 (dua puluh) tahun sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP," jelasnya.
Isbandi akan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan hingga 5 Oktober 2025.
"Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, maka terhadap tersangka kami lakukan penahanan," pungkasnya.
Baca juga: ALIMIN RIBUT SUJONO Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lulus Uji Kelayakan Calon Hakim Agung
Baca juga: Jawaban Dirjen Kementerian PKP Soal Rumah Subsidi untuk Buruh yang Dijanjikan Gubernur Sumut
Lantas, siapa Isbandi Ardiwinata Mahmud? Berikut sosoknya.
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud
Isbandi Ardiwinata Mahmud merupakan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) (Perseroda) sejak tahun 2022.
PT SBM merupakan perusahaan daerah milik Kabupaten Serang, dengan kepemilikan saham 95 persen oleh Pemerintah Kabupaten Serang dan 5 persen oleh Koperasi Gemah Ripah Kabupaten Serang.
Kantor ini terletak di Jalan Raya Serang-Jakarta KM.68 No.1, Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Sebelum menjadi Dirut, ia sempat menduduki posisi sebagai Komisaris PT SBM pada tahun 2019.
Pada 2021, Isbandi diamanahkan menjadi Plt Direktur Utama PT SBM.
Barulah di tahun 2022, ia ditunjuk sebagai Dirut PT SBM setelah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Tahun 2021.
RUPS-LB ini digelar sebagai tindak lanjut dari pengunduran diri sejumlah direksi, yakni Direktur Utama Didi Wardiono pada 23 November 2020, Direktur Operasional Ahmad Edi pada 25 November 2020, serta Direktur Keuangan Deni Baskara pada 1 Februari 2021.
Usai RUPS-LB, Isbandi memaparkan sejumlah rencana untuk ke depannya.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pembenahan organisasi secara internal, termasuk penetapan AD/ART serta penyusunan SOP (standar operasional) yang sebelumnya belum diselesaikan oleh jajaran Direksi PT SBM.
“Kami juga akan menyusun rencana bisnis untuk jangka 5 tahun kedepan, termasuk dalam hal penetapan rencana dan anggaran dalam satu tahun PT SBM kedepan,” ujarnya, melansir diskominfosatik.serangkab.go.id.
Selain itu, ia memastikan akan melakukan pembenahan internal organisasi serta beberapa program bisnis selama lima tahun ke depan.
“Dalam hal ini kita lebih mengoptimalkan potensi yang ada di Kabupaten Serang, ada beberapa potensi yang bisa kita olah menjadi sumber PAD. Kita jadikan lahan satu dasar untuk memberikan deviden kepada Pemkab Serang,” tandasnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Dirut PT Serang Berkah Mandiri
Isbandi Ardiwinata Mahmud
Gelapkan Uang Perusahaan
Tribun-medan.com
ALIMIN RIBUT SUJONO Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lulus Uji Kelayakan Calon Hakim Agung |
![]() |
---|
Padahal Sudah Ada Putusan MK, Rangkap Jabatan Wamen Malah Bertambah, 3 Orang Jadi Komisaris Telkom |
![]() |
---|
WALIKOTA Prabumulih Bantah Copot Kepsek Gegara Anaknya Ditegur Bawa Mobil ke Sekolah: Dia Diantar |
![]() |
---|
SELENGKAPNYA Kasus Penculikan dan Pembunuhan KCP Bank BUMN: Ternyata Melibatkan Dua Oknum Kopassus |
![]() |
---|
PROGRAM MBG Kini Bisa Dinikmati Guru dan Tenaga Pendidik, Para Kader Posyandu Dapat Dana Operasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.