Berita Viral

Padahal Sudah Ada Putusan MK, Rangkap Jabatan Wamen Malah Bertambah, 3 Orang Jadi Komisaris Telkom

Meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri, aturan itu ternyata tak digubris.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PELANTIKAN WAKIL MENTERI - Presiden Prabowo Subianto melantik wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri, aturan itu ternyata tak digubris.

Kini ada lagi tiga wakil menteri di Kabinet Merah Putih yang menjabat sebagai Dewan Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Hal tersebut diputuskan saat Telkom menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (16/9/2025). 

Tiga wamen yang kini merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN adalah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo yang ditunjuk sebagai Komisaris Utama (Komut) Telkom. 

Kemudian Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, dan Wamen ATR/Wakil Ketua BPN Ossy Dermawan ditunjuk menjadi Komisaris Telkom. 

"Sebagai hasil keputusan rapat, pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan yang diharapkan memperkuat arah strategis Telkom Group dalam mengakselerasi transformasi digital," ujar SVP Group Sustainability & Corporate Communication TLKM Ahmad Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9/2025). 

Adapun susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi hasil RUPSLB Telkom 2025 adalah sebagai berikut: 

Dewan Komisaris 
Komisaris Utama: Angga Raka Prabowo
Komisaris: Rionald Silaban 
Komisaris: Rizal Mallarangeng 
Komisaris: Ossy Dermawan 
Komisaris: Silmy Karim 
Komisaris Independen: Deswandhy Agusman 
Komisaris Independen: Ira Novianti 
Komisaris Independen: Yohanes Surya 

Dewan Direksi 
Direktur Utama: Dian Siswarini 
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko: Arthur Angelo Syailendra
Direktur Human Capital Management: Willy Saelan 
Direktur Wholesale & International Service: Honesti Basyir
Direktur Enterprise & Business Service: Veranita Yosephine
Direktur Strategic Business Development & Portfolio: Seno Soemadji
Direktur Network: Nanang Hendarno 
Direktur IT Digital: Faizal Rochmad Djoemadi 
Direktur Legal & Compliance: Andy Kelana. 

Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan, dalil pemohon yang meminta agar para wakil menteri fokus mengurus kementerian dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Atas hal tersebut, MK menilai perlu agar para wakil menteri dilarang merangkap jabatan agar fokus mengurus kementerian. 

"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).

Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved