Berita Viral
Padahal Sudah Ada Putusan MK, Rangkap Jabatan Wamen Malah Bertambah, 3 Orang Jadi Komisaris Telkom
Meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang resmi melarang rangkap jabatan untuk para wakil menteri, aturan itu ternyata tak digubris.
Atas dasar hal tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan melarang wamen rangkap jabatan.
"Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Baca juga: Resmi Batalkan Aturan 16 Poin Dokumen Rahasia Capres, Pengamat Politik: Langkah Baik, KPU Blunder
Putusan MK menuai apresiasi dari sejumlah pihak, di antaranya Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona.
Menurut Yance, putusan MK dapat memperkuat prinsip profesionalitas dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan.
Yance mengungkapkan, selama ini sudah muncul perdebatan di dalam pemerintah terutama karena putusan-putusan MK sebelumnya dianggap oleh pemerintah tidak begitu jelas dan tidak eksplisit soal rangkap jabatan ini.
Menurutnya, putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 merupakan langkah yang baik karena kemudian MK secara eksplisit mempertegas larangan bagi wakil menteri untuk rangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Lebih lanjut, Yance mengatakan bahwa putusan ini memiliki sisi positif karena pesan dari MK dalam putusan ini adalah larangan itu diperlukan untuk dua hal.
Pertama, untuk menghindari konflik kepentingan karena satu sisi sebagai regulator di pemerintahan tapi juga sebagai operator bagian dari perusahaan komisaris.
Kedua, dalam putusan ini MK juga berpesan bahwa larangan rangkap jabatan itu sebenarnya untuk membantu supaya terciptanya profesionalitas baik itu sebagai wakil menteri ataupun sebagai komisaris di BUMN.
Dengan pemisahan peran, wakil menteri dapat menjadi lebih fokus terhadap tugas-tugas kementerian, sementara komisaris diisi oleh orang yang benar-benar berkonsentrasi pada pengelolaan BUMN.
“Dari sisi hukum Tata Negara, hal ini juga akan menjadi hal yang positif dari sisi efektivitas pekerjaan kementerian,” jelasnya.
Namun demikian, putusan MK memberikan masa transisi selama dua tahun agar ada penyesuaian. Menurut Yance, masa dua tahun tersebut seharusnya dibaca sebagai batas akhir, bukan toleransi bagi wakil menteri untuk tetap merangkap jabatan hingga periode itu habis.
“Seharusnya segera setelah putusan MK keluar, para wakil menteri langsung mundur dari jabatan komisaris. Jika tidak, maka mereka harus memilih mundur sebagai wakil menteri. Dua tahun itu hanyalah batas akhir paling lambat mereka harus diselesaikan,” ujarnya.
Yance juga menanggapi dalih yang muncul di pemerintahan yang beranggapan bahwa menetapkan orang-orang pemerintahan di dalam BUMN adalah wujud dari perwakilan pemerintah di BUMN.
Menurutnya, hal tersebut bisa saja dilakukan, tetapi harus melalui pejabat yang memang tidak dilarang undang-undang.
wakil menteri dilarang rangkap jabatan
Wamen rangkap jabatan
Angga Raka Prabowo
Silmy Karim
Ossy Dermawan
WALIKOTA Prabumulih Bantah Copot Kepsek Gegara Anaknya Ditegur Bawa Mobil ke Sekolah: Dia Diantar |
![]() |
---|
SELENGKAPNYA Kasus Penculikan dan Pembunuhan KCP Bank BUMN: Ternyata Melibatkan Dua Oknum Kopassus |
![]() |
---|
PROGRAM MBG Kini Bisa Dinikmati Guru dan Tenaga Pendidik, Para Kader Posyandu Dapat Dana Operasional |
![]() |
---|
MAHFUD MD Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Merah Putih, Posisi Menko Polkam, Ada Reshuflle Pekan Ini |
![]() |
---|
TERKUAK Kacab Bank BUMN Masih Hidup Saat Dibuang Para Tersangka di Sawah, Korban Tewas Habis Oksigen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.