Berita Viral

SIASAT Licik Kades Ahmad Riyadi Tilap Uang Hampir Rp1 Miliar, Bangun Jalan Asal-asal dan Tak Selesai

Beginilah siasat licik Kades Sukomulyo, Ahmad Riyadi tilap uang hampir Rp 1 miliar

Dokumentasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
KORUPSI KADES - Kepala Desa Sukomulyo, Magelang, Jawa Tengah Ahmad Riyadi ditahan atas kasus korupsi APBDes, Rabu (17/9/2025). Akibat perbuatannya, negara ditaksir merugi hingga Rp727 juta. 

Anggaran tersebut diperuntukkan keperluan pribadi di luar pembangunan desa. 

Padahal semestinya, dana itu digunakan kegiatan pembangungan sesuai ketentuan. Yang meliputi bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat, pembangunan desa, dan pemerintahan desa. 

"Pencairannya sudah dilakukan perangkat desa dari bank pelat merah. Kemudian anggaran tersebut tidak langsung diserahkan semuanya kepada pelaksana kegiatan pembangunan. Anggaran dikuasai tersangka," katanya. 

Kini, Kejari Nganjuk tengah menelisik anggaran tersebut telah digunakan untuk apa saja oleh tersangka. 

"Kami masih mendalami rinci untuk apa anggaran tersebut," jelasnya. 

Demi memuluskan aksinya, tersangka berbuat nekat memalsukan nota dan stempel demi melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ). 

Adapula SPJ yang benar-benar fiktif, artinya tidak ada pembangunan yang dilaksanakan. 

Termasuk pekerjaan proyek yang kurang volume. 

"Terkait berapa titiknya cukup beragam karena pembangunan fisik dan non fisik. Ada puluhan. Meliputi bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat, pembangunan desa, dan pemerintahan desa. Banyak hal yang fiktif dan tidak lengkap," jelasnya. 

Baca juga: Nasib Aiptu Rajamuddin Polisi Sinjai Terancam Gegara Ulah Anaknya Masih SMA Pukul Wakil Kepsek

Di sisi lain, dia menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut. 

Yakni, keterangan saksi dan beragam dokumen. 

"Selain itu juga sudah dilakukan penghitungan oleh auditor. Ada indikasi kerugian keuangan negara mencapai sekira Rp 1 miliar," ucapnya.

Anggaran sekitar Rp 1 miliar tersebut bersumber dari APBDes 2023-2024.

Sementara itu, Yuliantono datang ke kantor Kejari Nganjuk memenuhi panggilan sebagai tersangka sendirian. 

Yuliantono berangkat mengendarai motor. 

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya. 

"Betul (naik motor sendiri). Nanti motor tersebut diambil oleh keluarganya," terangnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved