Berita Viral

Vonis Korban Kena HIV, Modus Penipuan Dokter Gadungan Lulusan SMA, Pasien Sampai Rugi Rp 538 Juta

Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban.

Tribunjogja.com/Neti Istimewa Rukmana
DIGIRING - Seorang wanita berinisial FE (26) digiring petugas kepolisian saat dihadapkan ke awak media, Kamis (18/9/2025). Ia selama ini bekerja sebagai dokter gadungan. 

"Pada Februari 2025, tersangka memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp320 juta.

Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban.

Sekitar Juli 2025, korban diminta untuk membayar Rp10 juta dengan iming-iming deposit anak korban turun/cair," tambahnya.

Pada September 2025, korban mencoba memastikan status FE ke RSUP dr. Sardjito.

Hasilnya, nama FE tidak tercatat sebagai tenaga medis.

Korban juga memeriksakan diri ke RS PKU Gamping dan dinyatakan negatif HIV.

Setelah itu, kasus dilaporkan ke Polres Bantul.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, Unit Tipidter Polres Bantul melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, pada Jumat (5/9/2025), polisi mendapati FE sedang berada di lokasi praktiknya dan langsung mengamankannya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain baju dokter, telepon, dan vitamin.

Dalam pemeriksaan, FE mengaku hanya lulusan SMA dan meniru gaya dokter dari internet.

"Belum pernah (kuliah kedokteran)," ujar Mirza menirukan pengakuan tersangka.

FE juga mengaku membeli peralatan medis dari apotek.

Ia tidak pernah melakukan tindakan medis seperti penyuntikan, hanya mengambil sampel darah korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved