Berita Viral

BANTAHAN SMPN 1 Surakarta Soal Tudingan Gibran Cuma Lulusan SD: Gibran Lulusan Sini Ada Ijazahnya

Dugaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak lulus SMP dibantah oleh SMPN 1 Surakarta, Jawa Tengah, Wuryanti.

istimewa
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat bertemu anak-anak jemaat GKSI Padang di Aula Dinsos Kota Padang, Sumbar, Rabu (30/7/2025). Mereka menjadi korban perusakan rumah doa beberapa waktu lalu (Istimewa) 

Sudarman pun berharap berbagai pihak yang berkaitan bisa melakukan klarifikasi agar masalah tidak berlarut-larut di publik.

Gibran digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah SMA yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Gugatan tersebut diajukan oleh warga sipil bernama Subhan Palal pada Jumat (29/8/2025), tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Mediasi Gugatan Ijazah Gibran

Sementara itu, Subhan Palal belum bisa memastikan apakah ia akan berdamai dalam proses mediasi yang akan berlangsung 29 September mendatang.

“Kalau mediasi itu hukum acaranya disediakan, mau damai atau enggak nanti kita lihat ya,” kata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (22/9/2025).

Pendaftaran mediasi berlangsung pada Senin setelah data dan semua pihak yang terkait dalam persidangan lengkap.

Mediasi berlangsung dalam kurun waktu kurang lebih 30 hari. Jika berujung buntu, tahapan berlanjut masuk ke pokok perkara.

Mediasi adalah salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) di mana pihak-pihak yang berselisih dibantu oleh seorang mediator untuk mencapai kesepakatan bersama secara sukarela.

Sebelumnya, Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran cawapres yang dahulu tidak terpenuhi.

Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.

Sementara itu, pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra belum dapat memastikan apakah kliennya dapat hadir dalam proses mediasi.

“Nanti akan kami tanyakan. Kami baru diputuskan mediasi tanggal 29,” kata Dadang.

“Apakah beliau akan datang, nanti akan kami tanyakan. Nanti kalau beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa,” sambungnya.

Dalam gugatannya, Subhan Palal mempersoalkan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved