Berita Viral

BANTAHAN SMPN 1 Surakarta Soal Tudingan Gibran Cuma Lulusan SD: Gibran Lulusan Sini Ada Ijazahnya

Dugaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak lulus SMP dibantah oleh SMPN 1 Surakarta, Jawa Tengah, Wuryanti.

istimewa
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat bertemu anak-anak jemaat GKSI Padang di Aula Dinsos Kota Padang, Sumbar, Rabu (30/7/2025). Mereka menjadi korban perusakan rumah doa beberapa waktu lalu (Istimewa) 

Diketahui dan sadar, bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Presiden. Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.

Berikut adalah ringkasan kasusnya:

Pokok Gugatan

Objek sengketa: Riwayat pendidikan Gibran, khususnya ijazah SMA
Tergugat: Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Alasan: Subhan menilai ada pelanggaran hukum dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, termasuk perubahan data pendidikan di situs KPU
Tuntutan: Jabatan Wakil Presiden dinyatakan tidak sah dan ganti rugi Rp 125 triliun disetorkan ke negara untuk dibagi ke seluruh warga
Perubahan Data KPU

Awalnya, di situs KPU tertulis “Pendidikan Terakhir” tanpa spesifikasi
Kemudian berubah menjadi “S1” (Sarjana) dari MDIS Singapore
Subhan menganggap perubahan ini sebagai “pengubahan bukti” yang berdampak pada konstruksi gugatannya
Posisi Hukum

Subhan menolak kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum Gibran
Hakim menyetujui bahwa gugatan bersifat pribadi, sehingga JPN tidak memiliki legal standing
Tahapan Sidang

Sidang telah memasuki tahap mediasi selama 30 hari
Jika mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved