Berita Viral

Viral di Medsos Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM di SPBU, Pertamina Jelaskan yang Sebenarnya

Viral di media sosial mengabarkan kendaraan yang mati pajaknya tidak diperbolehkan mengisi BBM (Bahan Bakar Mesin).

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ilustrasi/ISI BBM DI SPBU - Pengendara antre mengisi Bahan Bakar Minyak atau BBM di SPBU Pertamina. Pertamina jalaskan soal viral kendaraan mati pajak dilarang isi BBM di SPBU 

Buka situs subsiditepat.mypertamina.id.

Klik “Daftar Akun Baru” dan setujui persyaratan yang berlaku.

Masukkan data pribadi, seperti nama lengkap, NIK, nomor ponsel, dan alamat email.

Cek email untuk melakukan aktivasi akun.

Setelah aktivasi, login kembali ke situs dan lengkapi data kendaraan.

Tunggu verifikasi selama 14 hari. Jika sudah disetujui, barcode bisa diunduh melalui situs tersebut.

2. Daftar Melalui Aplikasi MyPertamina

Unduh aplikasi MyPertamina melalui Play Store atau App Store.

Buat akun dengan memasukkan nomor telepon dan PIN.

Isi data pribadi yang dibutuhkan, termasuk nama lengkap dan tanggal lahir.

Setelah akun terverifikasi, pilih menu “Daftar dan Transaksi” dan daftarkan kendaraan.

Unggah dokumen yang diperlukan dan tunggu proses verifikasi.

Setelah diverifikasi, barcode akan muncul di aplikasi dan bisa digunakan untuk membeli BBM bersubsidi

Demikian penjelasan mengenai cara buat QR Code (barcode) MyPertamina lewat hp untuk beli bbm pertalite dan solar

 (*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: SOSOK Praka S Situmorang Ngamuk Lepas Tembakan di Bank, Mendadak Panik Didatangi Intel Kodim

Baca juga: 3 Calon Rektor USU dan Profilnya, Akan Jalani Proses Pemilihan di Tingkat MWA

Baca juga: Penerimaan CPNS 2025 dengan Skema Baru, Hasil Ujian Berlaku 2 Tahun,Gagal TKP Cukup Ulang TWK, TIU

Sumber: Tribunnews.com/Tribunbanyumas

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved