Berita Viral
UPDATE Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN M Ilham Pradipta, Minta Sidang Disiarkan Live
Permintaan agar sidang kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) disiarkan secara langsung (live)
Pengejaran Sosok S dan Motif Kejahatan
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkap bahwa pihaknya masih mengejar sosok S yang disebut memberikan informasi kepada tersangka otak perencana C alias Ken terkait data rekening dormant. "Masih kita cari (S) belum DPO ya," kata Wira.
Identitas S masih dalam pendalaman. Berdasarkan pemeriksaan terhadap C alias Ken, informasi tentang rekening dormant berasal dari S.
Nilai dana dalam rekening dormant diperkirakan mencapai Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar, tersebar di beberapa bank plat merah dan bank lainnya.
Klaster Tersangka
Polisi telah mengelompokkan para tersangka dalam beberapa klaster:
Klaster otak perencana: C alias Ken, DH, AA, JP
Klaster penculikan: E, AT, RFH, JRS, EWB
Klaster penganiayaan: JP, MU, DSG
Klaster surveilans: AW, EWH, RS, AS
Satu orang berinisial EG masih berstatus DPO.
Sementara itu, dua oknum prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Pomdam Jaya.

Kronologi Kasus Penculikan dan Pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta
1. Identitas Korban
Mohamad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang bank BUMN di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
2. Penculikan di Pasar Rebo
WAJAH Pria Bacok Kurir di Bekasi, Ogah Bayar Paket COD Rp 30 Ribu, Ternyata Sudah Berulang Kali |
![]() |
---|
LISA MARIANA Sebut Daftar Perempuan yang Terima Aliran Dana dari Ridwan Kamil, KPK: Sedang Didalami |
![]() |
---|
PENGAKUAN Kapolri Jenderal Listyo Sempat Pertimbangkan Mundur Tapi Ditahan Anggota |
![]() |
---|
TERSANGKA Korupsi Pengadaan LNG Sebut Ahok Ikut Terlibat, KPK: Seharusnya Tak Disampaikan ke Publik |
![]() |
---|
PAKAR POLITIK Sebut Gibran Sulit Dampingi Prabowo Lagi di Pilpres 2029, Ada 2 Faktor Kemungkinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.