Berita Viral

UPDATE Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN M Ilham Pradipta, Minta Sidang Disiarkan Live

Permintaan agar sidang kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) disiarkan secara langsung (live)

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews/Jeprima
KASUS PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN: Para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan, Mohammad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat digelandang penyidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Permintaan agar sidang kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) disiarkan secara langsung (live).

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman. 

Ia menilai transparansi dalam proses hukum sangat penting, terlebih setelah melihat adanya siaran langsung dalam kasus lain seperti persidangan Nikita Mirzani.

"Makanya kami menuntut persidangannya itu live. Dibolehkan, diizinkan live persidangan," ujar Boyamin dalam keterangannya dikutip Sabtu (26/9/2025). 

Ia berharap sidang ini, terutama saat pemeriksaan terdakwa atau saksi mahkota, dapat disiarkan secara terbuka kepada publik.

Boyamin membandingkan dengan sidang Nikita Mirzani yang disiarkan secara live, dan mempertanyakan mengapa hal serupa tidak dilakukan dalam kasus yang menimpa kliennya.

"Saya kaget juga, kok diizinkan? Memangnya boleh? Atau curi-curi? Saya menuntut hal yang sama," tegasnya.

Ia menyebut akan mengajukan permintaan resmi jika sidang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan atau Jakarta Timur, sesuai dengan lokasi kejadian perkara.

KASUS PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN ILHAM
KASUS PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN: Para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan, Mohammad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat digelandang penyidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta di Cempaka Putih, Jakarta.

Di antara mereka, dua tersangka terbaru berinisial E dan W merupakan tim surveilans yang memantau korban sebelum penculikan di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

E ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara, sedangkan W ditangkap di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, polisi menangkap RS yang juga berperan sebagai pengintai.

RS ditangkap di tempat persembunyiannya di Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu, delapan pelaku lain telah diamankan, yaitu EW alias Eras, AT, RS, RAH, C, DH, YJ, dan AA.

Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Jakarta Pusat, Nusa Tenggara Timur, Solo, dan Pantai Indah Kapuk.

Mohamad Ilham Pradipta merupakan kepala cabang bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Rekaman CCTV menunjukkan korban mengenakan kemeja coklat saat berada di area parkir Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025).

Ia diculik oleh sejumlah orang tak dikenal saat hendak masuk ke mobilnya.

Korban dipaksa masuk ke mobil para pelaku dan kemudian dibawa ke lokasi lain.

Jenazahnya kemudian ditemukan dalam kondisi telungkup di sebuah kebun kosong di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, dengan sebagian kemeja terangkat.

Kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (37), Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank milik BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, memasuki babak baru dengan ditetapkannya seorang anggota TNI Kopda FH sebagai tersangka. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, motif sementara yang terungkap adalah adanya penerimaan sejumlah uang oleh Kopda FH. (Kolase Tribun Medan/Istimewa)
Kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (37), Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank milik BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, memasuki babak baru dengan ditetapkannya seorang anggota TNI Kopda FH sebagai tersangka. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, motif sementara yang terungkap adalah adanya penerimaan sejumlah uang oleh Kopda FH. (Kolase Tribun Medan/Istimewa)

Sorotan atas Keterlibatan Dua Oknum TNI dan Pasal yang Dikenakan

Dalam kasus ini, dua oknum prajurit TNI, Serka N dan Kopda FH dari kesatuan Kopassus TNI AD, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kopassus merupakan pasukan elite TNI AD yang memiliki pelatihan khusus dalam operasi militer.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap kedua prajurit tersebut masih berlangsung. 

Mereka direncanakan akan dikenakan empat pasal, yaitu:

Pasal 328 KUHP tentang penculikan

Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang perampasan kemerdekaan

Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana

"Pomdam Jaya memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Freddy.

Pengejaran Sosok S dan Motif Kejahatan

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkap bahwa pihaknya masih mengejar sosok S yang disebut memberikan informasi kepada tersangka otak perencana C alias Ken terkait data rekening dormant. "Masih kita cari (S) belum DPO ya," kata Wira.

Identitas S masih dalam pendalaman. Berdasarkan pemeriksaan terhadap C alias Ken, informasi tentang rekening dormant berasal dari S.

Nilai dana dalam rekening dormant diperkirakan mencapai Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar, tersebar di beberapa bank plat merah dan bank lainnya.

Klaster Tersangka

Polisi telah mengelompokkan para tersangka dalam beberapa klaster:

Klaster otak perencana: C alias Ken, DH, AA, JP

Klaster penculikan: E, AT, RFH, JRS, EWB

Klaster penganiayaan: JP, MU, DSG

Klaster surveilans: AW, EWH, RS, AS

Satu orang berinisial EG masih berstatus DPO.

Sementara itu, dua oknum prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Pomdam Jaya.

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pada Selasa (16/9/2025) di Gedung Ditreskrimum, dengan menampilkan 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP Bank BUMN di Jakarta Pusat, MIP (35). Para tersangka tampak berjejer rapi di belakang meja konferensi pers, mengenakan masker dan baju tahanan berwarna oranye. Tangan mereka terikat dengan kabel ties. (Tangkapan Layar Youtube)
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pada Selasa (16/9/2025) di Gedung Ditreskrimum, dengan menampilkan 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala KCP Bank BUMN di Jakarta Pusat, MIP (35). Para tersangka tampak berjejer rapi di belakang meja konferensi pers, mengenakan masker dan baju tahanan berwarna oranye. Tangan mereka terikat dengan kabel ties. (Tangkapan Layar Youtube)

Kronologi Kasus Penculikan dan Pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta

1. Identitas Korban

Mohamad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang bank BUMN di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

2. Penculikan di Pasar Rebo

Pada Rabu, 20 Agustus 2025, korban terlihat dalam rekaman CCTV berada di area parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur. Saat hendak masuk ke mobilnya, korban diculik oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK) yang mobilnya terparkir bersebelahan dengan mobil korban. Korban dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku.

3. Penemuan Jenazah

Jenazah korban ditemukan dalam kondisi telungkup dan sebagian kemejanya terangkat di sebuah kebun kosong di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

4. Penangkapan Para Pelaku

Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi:

RS ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.

E ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara.

W ditangkap di Cikarang Barat, Bekasi.

AT, RS, dan RAH ditangkap di Jakarta Pusat.

RW diamankan di bandara di Nusa Tenggara Timur.

DH, YJ, dan AA ditangkap di Solo, Jawa Tengah.

C ditangkap di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

5. Keterlibatan Oknum TNI

Dua oknum prajurit TNI dari kesatuan Kopassus, Serka N dan Kopda FH, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal berlapis:

Pasal 328 KUHP (penculikan)

Pasal 333 ayat (3) KUHP (perampasan kemerdekaan)

Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian)

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (penyertaan dalam tindak pidana)

6. Motif Ekonomi

Motif pembunuhan diduga terkait informasi rekening dormant dengan nilai mencapai Rp 60–70 miliar. Informasi tersebut didapat oleh tersangka C alias Ken dari seseorang berinisial S yang masih diburu polisi.

7. Klaster Tersangka

Polisi membagi para tersangka dalam beberapa klaster:

Otak perencana: C alias Ken, DH, AA, JP

Penculikan: E, AT, RFH, JRS, EWB

Penganiayaan: JP, MU, DSG

Surveilance/pengintai: AW, EWH, RS, AS

Polisi masih memburu satu DPO berinisial EG dan mendalami identitas S.

8. Tuntutan Keluarga Korban

Kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, menuntut agar sidang kasus ini disiarkan secara langsung (live) demi transparansi, terutama saat pemeriksaan terdakwa dan saksi mahkota.

(*/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved