Berita Viral

OKNUM Ulama Berpengaruh di Bekasi Ditangkap: Cabuli Anak Angkat dan Keponakan sejak Usia Remaja

Masturo Rohili (52) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap dua kerabat dekatnya.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribunbekasi/Muhammad Azzam dan Kanal YouTube dr. Richard Lee, MARS
KASUS PENCABULAN: Tersangka Masturo Rohili alias MR (atas). Tokoh agama berusia 52 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak angkat dan keponakannya (kiri dan kanan). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polres Metro Bekasi menangkap seorang oknum ulama berpengaruh di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bernama Masturo Rohili (52).

Masturo Rohili ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap dua wanita kerabat dekatnya inisial ZA (22), anak angkatnya, dan SA (21), keponakannya.

Bekasi kembali diguncang kabar mengejutkan dari dunia keagamaan. Seorang ustaz yang dikenal luas di Kecamatan Babelan, Masturo Rohili (52), kini tengah menghadapi proses hukum atas dugaan pencabulan terhadap dua orang kerabat dekatnya.

Masturo, yang selama ini dikenal sebagai sosok religius dan berpengaruh di lingkungan masyarakat, ditangkap oleh Polres Metro Bekasi dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 September 2025.

Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak angkatnya inisial ZA (22), dan keponakannya inisial SA (21), sejak keduanya masih berusia belasan tahun.

KASUS PENCABULAN: Tersangka Masturo Rohili alias MR (atas). Tokoh agama berusia 52 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak angkat dan keponakannya (kiri dan kanan).
KASUS PENCABULAN: Tersangka Masturo Rohili alias MR (atas). Tokoh agama berusia 52 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak angkat dan keponakannya (kiri dan kanan). (Kolase Tribunbekasi/Muhammad Azzam dan Kanal YouTube dr. Richard Lee, MARS)

Awal Mula Kasus Terkuak

Kasus ini mencuat setelah ZA yang kini berusia 22 tahun, melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 7 Juli 2025. 

Laporan tersebut membuka jalan bagi penyelidikan yang melibatkan enam orang saksi dan sejumlah barang bukti berupa ponsel, flashdisk, video, rekaman suara, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan tersangka.

"Kami telah menetapkan dan menahan tersangka MR sejak empat hari lalu.

Saat ini baru ditampilkan karena kami ingin memperkuat keterangan dan bukti-bukti," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, dalam konferensi pers pada Senin (29/9/2025).

Saat dihadirkan ke publik di lobi Mapolres Metro Bekasi, Masturo tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker, dengan tangan diborgol.

Namun, ia memilih diam ketika ditanya wartawan mengenai kasus yang menjeratnya.

Menurut keterangan polisi, tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Masturo berlangsung sejak korban berusia belasan tahun, ketika duduk di bangku SMP hingga duduk kuliah.

Bahkan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi ekonomi korban untuk memengaruhi mereka dan memaksa mengirimkan video tidak senonoh.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh agama yang selama ini dipercaya masyarakat.

Kombes Mustofa menegaskan bahwa proses hukum dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved