Berita Viral
OKNUM Ulama Berpengaruh di Bekasi Ditangkap: Cabuli Anak Angkat dan Keponakan sejak Usia Remaja
Masturo Rohili (52) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap dua kerabat dekatnya.
"Kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.
Peristiwa terakhir terjadi pada 27 Juni 2025, ketika ZA baru selesai mandi dan kembali menjadi korban.
Kejadian tersebut memicu keberanian ZA untuk melarikan diri dan melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Keberanian itu didasari ketika ZA sudah berusia dewasa dan siap mengambil risiko.
Di tengah proses hukum yang berjalan, publik menanti keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Baca juga: KRONOLOGI 2 Remaja Kakak Beradik Jadi Budak Nafsu Ayah dan Paman di Sumut, Satu Korban Sedang Hamil

Kronologi Kejadian
7 Juli 2025:
Korban ZA melaporkan kasus pencabulan ke Polres Metro Bekasi. Dalam laporannya, ZA mengaku telah mengalami pelecehan seksual sejak duduk di bangku SMP hingga kuliah. Laporan ini menjadi titik awal pengungkapan kasus yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Juli–September 2025:
Polisi melakukan penyelidikan intensif, memeriksa enam orang saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel dan flashdisk. Barang bukti tersebut berisi video, rekaman suara, dan tangkapan layar percakapan antara korban dan tersangka.
23 September 2025:
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyatakan bahwa Masturo Rohili telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak tanggal ini. Proses penetapan tersangka dilakukan dengan kehati-hatian mengingat posisi sosial Masturo sebagai tokoh agama.
27 Juni 2025:
Peristiwa pencabulan terakhir yang dilaporkan terjadi pada tanggal ini. ZA, yang baru selesai mandi, kembali menjadi korban. Insiden ini memicu keberanian ZA untuk melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
29 September 2025:
Polres Metro Bekasi secara resmi menghadirkan Masturo Rohili ke publik. Ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye, masker, dan tangan diborgol. Masturo tidak memberikan banyak komentar saat ditanya wartawan.
Modus dan Dampak:
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencabulan dan persetubuhan dilakukan sejak korban masih berusia 14 dan 13 tahun. Masturo diduga memanfaatkan keterbatasan finansial korban untuk memengaruhi dan mengendalikan mereka. Ia bahkan memaksa korban untuk mengirimkan video tidak senonoh sebagai bentuk manipulasi dan kontrol.
Status Hukum:
Tersangka dijerat dengan beberapa pasal berat:
Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Pasal 15 huruf A UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Pasal 8 huruf A jo Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tokoh Agama di Bekasi Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Sejak Tahun 2017, Terancam 15 Tahun Penjara
Akhirnya Prabowo Tanggapi Kekurangan Makan Bergizi Gratis yang Jadi Sorotan, Banyak Siswa Keracunan |
![]() |
---|
KRONOLOGI 2 Remaja Kakak Beradik Jadi Budak Nafsu Ayah dan Paman di Sumut, Satu Korban Sedang Hamil |
![]() |
---|
KAPOLRI TEGAS! Demokrasi Tak Boleh Jadi Alat Penghambat Kemajuan Negara |
![]() |
---|
BIRPTU Rizka yang Bunuh Brigadir Eso Hadir di Rekonstruksi, Warga Berbondong-Bondong Ingin Menonton |
![]() |
---|
PEMUDA di Palembang Tewas Dibacok Tetangga, Ayah Korban: Anak Saya Belum Minum Obat 6 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.