Berita Viral
Akhirnya Terbukti Dokter Kandungan Lecehkan Pasien Ibu Hamil, Kini Nasibnya Divonis 5 Tahun Penjara
Adalah M Syafril Firdaus, dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat ini harus mempertanggung-jawabakan perbuatannya.
TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya terbukti dokter kandungan lecehkan ibu hamil. Nasibnya kini divonis lima tahun penjara.
Setelah terbukti lecehkan pasien ibu hamil yang sedang melakukan USG, kini oknum dokter kandungan di Garut akhirnya divonis 5 tahun penjara.
Adalah M Syafril Firdaus, dokter kandungan di Kabupaten Garut, Jawa Barat ini harus mempertanggung-jawabakan perbuatannya.
Dokter Syafril terbukti melecehkan pasien wanita hamil dan telah dilakukannya berulang kali melibatkan lebih dari satu orang.
Dilansir Tribunnews.com, majelis hakim menyatakan dokter kandungan M Syafril Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Juga terbukti melakukan tindakan cabul sebagai tenaga medis. Atas perbuatan dokter kandungan itu, majelis hakim menjatuhi hukuman penjara 5 tahun.
Selain itu, dokter kandungan M Syafril Firdaus diwajibkan membayar restitusi kepada lima korban senilai Rp 106 juta lebih.

Pembacaan vonis dilakukan langsung di Ruang Sidang Sartika Pengadilan Negeri Garut, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (2/10/2025) petang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Sandi Muhamad beserta Hakim Anggota Haryanto Das'at, Ahmad Renardhien dan Eva Khoerizqiah.
Majelis hakim menyatakan terdakwa, dokter M. Syafril Firdaus, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Ia juga terbukti melakukan tindakan cabul sebagai tenaga medis, yang dilakukan berulang kali, melibatkan lebih dari satu orang, serta menimpa perempuan hamil.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah 50 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Sandi Muhamad.
Perbuatan terdakwa M Syafril Furdaus diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf i UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hakim juga memutuskan bahwa pria yang akrab disapa dokter Iril harus membayar restitusi terhadap lima orang korban.
Hal itu berdasarkan Laporan Penilaian Restitusi dari LPSK dengan Nomor Register: 5935/P.BPP-LPSK/IV/2025 dan Nomor Register: R-5228/4.1.IP/LPSK/08/2025 yang jumlah total seluruhnya sebesar Rp.106.335.796,00.
Farhat Abbas Bela Yai Mim dan Istri Jadi Korban, Singgung Sosok Sahara: Saya Somasi Pasti Nangis |
![]() |
---|
Anak Putus Sekolah, Sosok dan Tampang Hacker Bjorka, Kerjanya Setiap Hari di Depan Komputer |
![]() |
---|
Update Jenis Mobil dan Motor Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Briptu Rizka Santai Dengar Aduan Polisi Soal Kelakuan Suaminya Brigadir Esco, Disebut Banyak Hutang |
![]() |
---|
BUKAN Teror, Penjaga Makam Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Kuburan Diplomat Arya Daru Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.