Harta Kekayaan

Harta Kekayaan AKBP Yasir Ahmadi Vs Topan Ginting, Eks Kapolres Punya Utang Rp 150 Juta

Harta kekayaan AKBP Yasir Ahmadi dan Topan Ginting dapat dilihat di LHKPN KPK. Berikut rinciannya.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Facebook/Canva
TERSERET KORUPSI- Eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting terseret kasus korupsi proyek jalan di Sumut. Mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi juga ikut terseret dan diperiksa KPK. 

Lalu, Yasir Ahmadi juga pernah dipercaya mewakili Polda Sumatera Utara sebagai polisi perdamaian dunia PBB di Darfur, Sudan.

Baca juga: Profil Brigjen Nurul Azizah, Polwan Pertama yang Jadi Jubir Polri Kini Bertugas di Lemdiklat

Bahkan, Yasir Ahmadi juga pernah tercatat menjabat sebagai Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Saat menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Yasir Ahmadi bahkan pernah mendapatkan penghargaan pin emas dari Kapolri, yang saat itu masih dijabat oleh Jenderal (purn) Tito Karnavian.

Yasir Ahmadi mendapat penghargaan sebagai polisi teladan, penggerak revolusi mental dan pendorong tertib sosial di ruang publik tahun 2019.

Setelah menyandang pangkat AKBP, Yasir Ahmadi dipercaya menjabat sebagai Kabag Ops Polrestabes Medan.

Selanjutnya, kini ia pun dipercaya mengemban amanah sebagai Kapolres Tapanuli Selatan.

Harta Kekayaan Topan Ginting

Berikut rincian lengkap harta kekayaan Topan Ginting pada tahun 2024 dilansir dari Tribunnews.com.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.065.000.000

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 137 m2/90 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HIBAH TANPA AKTA Rp. 500.000.000
  2. Tanah Seluas 432 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN, HASIL SENDIRI Rp. 440.000.000
  3. Tanah Seluas 120 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
  4. Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.050.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 580.000.000

  1. MOBIL, TOYOTA INOVA Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 380.000.000
  2. MOBIL, TOYOTA LANDCRUISER HARDTOP Tahun 1983, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 86.580.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.260.368.201

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 4.991.948.201

II. HUTANG Rp. ----

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 4.991.948.201

Profil Topan Ginting

Topan Obaja Putra Ginting, S.STP., M.SP atau Topan Ginting adalah ASN yang kariernya cukup cemerlang.

Ia lahir pada 7 April 1983.

Topan merupakan alumni STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) tahun 2007.

Baca juga: Benarkah Ali Khamenei Keturunan Nabi? Yuk Simak Profil Singkatnya

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Topan Ginting saat diwawancara di kantornya, Kamis (7/10/2021)
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Topan Ginting saat diwawancara di kantornya, Kamis (7/10/2021) (TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY)

Adapun kariernya, ia memulai bertugas sebagai ASN di Pemko Medan setelah lulus STPDN.

Saat itu, ia sempat menjabat sebagai Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemko Medan.

Lalu, ia kemudian dipercaya sebagai Kepala Bidang di Dinas Komunikasi dan Informatika.

Setelahnya, Topan Ginting kemudian menjadi Camat Medan Tuntungan pada 2019.

Kariernya semakin melejit ketika Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan.

Baca juga: Profil John Tarkpor Sonkaliey, Eks Pemain Persebaya Meninggal Dunia Setelah Alami Flu

Topan Ginting diangkat menjadi Kepala Dinas PU Kota Medan dan tetap bertahan di posisi strategis tersebut selama Bobby menjabat.

Pada April 2024, Topan diangkat menjadi Plt Sekda Kota Medan menggantikan Wirya Alrahman yang menjadi Pj Bupati Deli Serdang.

Pada 24 Februari 2025, Topan Ginting dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara oleh Wakil Gubernur Surya.

Jadi Tersangka di KPK

Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting ditangkap KPK.

Ia ditangkap karena diduga menerima suap atas proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Proyek jalan itu dikerjakan oleh PT Dalihan Natolu Group (DNG).

Adapun proyek jalan tersebut berada di Sipongot batas Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga menerima suap dari M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur PT DNG.

KPK lantas mengendus temuan ini dan menangkap Topan Ginting.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Topan Ginting kemudian dijadikan tersangka oleh KPK.

Ia pun ditahan dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, KPK masih melakukan pengembangan terkait adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat.

Baca juga: Perjalanan Topan Obaja Ginting di Sumut, Proyek Gagal Lampu Pocong hingga Suap Proyek Jalan

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kongkalikong proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut mulai terkuak pada 22 April lalu. 

Saat itu, Akhirun bersama Topan Ginting dan Rasuli Efendi melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot.

Survey ini untuk meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

Pada kesempatan itu, Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan.

Bakal Dapat Rp 8 Miliar

Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting awalnya akan mendapatkan jatah Rp 8 miliar dari proyek jalan di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Uang tersebut merupakan fee yang nantinya akan dibayarkan oleh kontraktor pelaksana proyek.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang Rp 8 miliar itu merupakan persenan dari nilai proyek. 

"Ada hitung-hitungannya, seperti kepala dinas, akan diberikan sekitar 4 sampai 5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira, dari Rp 231,8 miliar (nilai proyek) itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran," kata Asep saat konfrensi pers di Jakarta.

Asep mengatakan, fee yang akan diterima Topan Ginting itu akan diserahkan secara bertahap.

Pemberiannya disesuaikan dengan waktu pencairan pembayaran proyek pada kontraktor. 

Tidak hanya mendapatkan fee, Topan Ginting juga patut diduga menerima penerimaan lain dari M Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.

Akhirun dan Rayhan merupakan ayah dan anak.

Keduanya sama-sama pemberi suap dan kini sudah ditangkap KPK.

Mereka pun kini sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.

"Jadi tidak hanya pemberian langsung, tapi ada melalui perantara," kata Asep.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved