Berita Viral

BURONAN Tanpa Kewarganegaraan: Mengapa Riza Chalid dan Jurist Tan Belum Berhasil Ditangkap?

Status dua buronan yaitu Riza Chalid dan Jurist Tan, sudah stateless seiring dengan pencabutan paspor keduanya.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Divisi Hubungan Internasional Polri menyebutkan bawah Jurist Tan berada di luar negeri dan terdeteksi tengah mengajar di institusi pendidikan luar negeri. Jurist Tan, merupakan mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. (Istimewa) 

- Masuk dinas tentara atau negara asing tanpa izin

- Mengangkat sumpah kepada negara asing

- Memiliki paspor negara asing

- Tinggal di luar negeri selama lima tahun tanpa menyatakan keinginan tetap menjadi WNI.

TAIPAN MINYAK: Kejaksaaan Agung (Kejagung) tengah membidik taipan minyak Riza Chalid. Bahkan, rumah dan kantornya telah digeledah tim penyidik Kejagung RI. Lokasi penggeledahan berada di sebuah kantor di Lantai 20 Plaza Asia Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat dan satu rumah di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). (Istimewa)
TAIPAN MINYAK: Kejaksaaan Agung (Kejagung) tengah membidik taipan minyak Riza Chalid. Bahkan, rumah dan kantornya telah digeledah tim penyidik Kejagung RI. Lokasi penggeledahan berada di sebuah kantor di Lantai 20 Plaza Asia Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat dan satu rumah di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). (Istimewa) 

Kasus Hukum yang Menjerat Keduanya

Riza Chalid menjadi buronan setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.

Ia diduga menyewakan terminal BBM tangki Merak bersama tiga tersangka lainnya.

Sementara Jurist Tan terlibat dalam kasus pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T.

Kejaksaan Agung telah mengajukan permintaan red notice kepada Interpol untuk kedua tersangka.

Red notice adalah permintaan kepada negara-negara anggota Interpol untuk membantu menemukan dan menangkap buronan guna diekstradisi.

Kendala Penangkapan

Meski red notice telah diajukan, penangkapan tidak serta-merta terjadi. 

Salah satu kendala utama adalah keberadaan mereka di luar negeri.

Berdasarkan data perlintasan, Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, mengonfirmasi bahwa ada permintaan resmi dari Indonesia untuk memulangkan Riza Chalid.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved