Berita Viral

SOSOK Halim Kalla Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU 1 , Ini Duduk Perkaranya

Adik Jusuf Kalla, Halim Kalla ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. 

istimewa
TERSANGKA KORUPSI - Halim Kalla Direktur PT BRN yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2x50 megawatt di Kabupaten Mengkawah 

TRIBUN-MEDAN.com - Adik Jusuf Kalla, Halim Kalla ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. 

Halim Kalla diduga mengatur lelang proyek di PLTU 1 Kalimantan Barat. 

Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto menyebutkan Halim Kalla turut memenangkan lelang proyek senilai Rp 1,2 triliun yang kini mangkrak hampir 10 tahun. 

Brigjen Totok Suharyanto menyebut Halim Kalla bersama eks Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar, dan pihak swasta dari PT BRN diduga menyusun skema pengaturan lelang agar konsorsium tertentu keluar sebagai pemenang.

“FM selaku Dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan RR selaku pihak PT BRN,” ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Proyek PLTU Kalbar berkapasitas 2x50 MW itu berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah.

Meski tidak memenuhi syarat teknis dan administratif, konsorsium KSO BRN–Alton–OJSC diloloskan dan dimenangkan atas arahan Dirut PLN saat itu.

Sebelum kontrak ditandatangani pada 2009, seluruh pekerjaan dialihkan ke PT Praba Indopersada yang juga tidak memiliki kapasitas teknis. 

Peralihan ini disertai kesepakatan pemberian fee kepada PT BRN, dan PT Praba diberi hak sebagai pemegang keuangan konsorsium.

Nilai kontrak proyek mencapai USD 80,8 juta dan Rp507,4 miliar, atau sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat itu.

Kontrak efektif berlaku mulai 28 Desember 2009 dengan target penyelesaian pada 28 Februari 2012.

Namun, proyek hanya rampung 85,56 persen dan terhenti sejak 2016. Amandemen kontrak dilakukan hingga akhir 2018.

“PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar dan USD 62,4 juta, meski pekerjaan tidak selesai,” kata Totok.

Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugian negara sebagai total loss, dengan nilai mencapai USD 62.410.523,20 dan Rp323.199.898.518.

Jika dikonversi dengan kurs tahun 2009, total kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,01 triliun.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalimantan Barat sejak 2021, sebelum dilimpahkan ke Kortas Tipidkor Polri pada Mei 2024 karena kompleksitas perkara dan keterlibatan lintas institusi.

Hingga berita ini diturunkan, Halim Kalla belum memberikan pernyataan resmi. Tribunnews masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi lebih lanjut.

Sosok Halim Kalla

Halim Kalla seorang pebisnis andal sejak era 90-an.  Ia pandai melihat peluang pasar.  

Halim Kalla pernah mejabat sebagai anggota DPR RI tahun 2009.

Dikutip dari situs resmi KPU RI, Halim pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II periode 2009-2014:

Tempat/Tanggal Lahir : Ujung Pandang, 1 Oktober 1957

Alamat Tempat Tinggal : Jl. Lembang No. 9 RT/RW 006/005 Menteng Jakarta Pusat

Jenis Kelamin : Laki-laki

Agama : Islam

Status Perkawinan : Kawin 

Jumlah anak : dua orang

Pekerjaan : Direktur Utama Intim Wira Energi Wisma Nusantara Jakarta

Direktur PT BRN

Pendidikan Terakhir : State Univ. of New York at Buffalo, USA

Perolehan Suara : 34.755

Status Hukum dan Langkah Lanjutan

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Kalimantan Barat sejak April 2021, lalu diambil alih oleh Bareskrim Polri pada November 2024 karena keterbatasan anggaran dan risiko kerawanan.

Hingga kini, belum ada penahanan terhadap para tersangka. Polri menyatakan masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara.

“Kami sudah lakukan pencegahan agar tidak melarikan diri,” tegas Cahyono.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Halim Kalla maupun Fahmi Mochtar. 

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved