Berita Viral

SUBHAN PALAL Tawarkan Damai ke Gibran Tak Lanjutkan Gugatan Ijazah SMA: Syarat Minta Maaf dan Mundur

Ia mengatakan tidak melanjutkan gugatan ini jika Gibran memilih mundur dari jabatan Wapres. 

tribunnews
WARGA GUGAT GIBRAN - Seorang warga bernama Subhan Palal (kiri) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan meminta jabatan wapres dibatalkan. Sebab, menurut Subhan, Gibran tak punya ijazah SMA. 

TRIBUN-MEDAN.com - Penggugat ijazah SMA Gibran, Subhan Palal menawarkan perdamaian. Ia mengatakan tidak melanjutkan gugatan ini jika Gibran memilih mundur dari jabatan Wapres. 

Sidang gugatan ijazah SMA Gibran telah berlangung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). 

Sidang gugatan ini dengan agenda mediasi tahap dua. 

Subhan Palal meyerahkan proposal perdamaian. 

Proposal ini diserahkan Subhan kepada para kuasa hukum para tergugat, yaitu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Subhan menegaskan, dalam gugatan ini ia tidak lagi meminta uang ganti rugi sebesar Rp125 Triliun seperti yang disampaikan dalam petitum awal.

Namun, keputusan terkait perubahan petitum ini akan ditentukan dalam proses mediasi atau persidangan selanjutnya.

 “Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025), dikutip dari Kompas.com

Menurut Subhan, untuk mencapai kata damai, ia meminta Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan dua hal, yaitu minta maaf dan mundur dari jabatannya. 

"Pertama, Para Tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia, baik Tergugat 1 atau Tergugat 2. Terus, Tergugat 1 dan Tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” kata Subhan.

Baca juga: BERITA TIMNAS: Striker Andalan Irak Dikabarkan Cedera Jelang Duel Lawan Indonesia

Baca juga: DARI TEMAN JADI TERSANGKA: Menguak Motif Penembakan Karya saat Bonceng Istri, Pelaku Ditangkap

Ia mengatakan, warga negara Indonesia lebih membutuhkan kesejahteraan daripada uang ganti rugi Rp 125 triliun. 

“Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” lanjutnya.

Terkait dengan uang ganti rugi Rp 125 triliun baru akan ditentukan dalam proses mediasi atau persidangan selanjutnya.

Proses mediasi ini akan berlanjut ke Senin (13/10/2025) depan dengan agenda tanggapan para tergugat terhadap proposal perdamaian dari penggugat.

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved