Berita Viral

KRONOLOGI Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen Rp1 T, Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

Kronologi Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen Rp 1 Triliun, Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

|
Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
SOSOK Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen Ditahan KPK Kasus Investasi Fiktif, Rugikan Negara Rp200 Miliar. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen.

Antonius Kosasih dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi investasi fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Senin (6/10/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Purwanto.

Selain hukuman penjara, Kosasih juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, serta sejumlah mata uang asing yang jika tidak dibayar akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana tambahan selama 3 tahun.

Baca juga: Punya 2 Selingkuhan, Royalnya Antonius Kosasih saat Jabat Dirut Taspen, Pengakuan Roro Dina Theresia

Baca juga: SOSOK Antonius Kosasih, Direktur Utama PT Taspen yang Hartanya Disita KPK Karena Korupsi

Respons Antonius Kosasih 

Mendengar putusan tersebut, Kosasih menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," ucapnya di persidangan.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 10 tahun.

Konstruksi Perkara

Kasus ini bermula dari keputusan Kosasih untuk melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 guna mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang mengalami gagal bayar (default).

Investasi tersebut dilakukan tanpa rekomendasi hasil analisis yang memadai dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian.

Kosasih juga menyetujui peraturan direksi yang mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved