Berita Viral

KRONOLOGI Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen Rp1 T, Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

Kronologi Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen Rp 1 Triliun, Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

|
Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
SOSOK Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen Ditahan KPK Kasus Investasi Fiktif, Rugikan Negara Rp200 Miliar. 

Jaksa menyebut pengelolaan investasi dilakukan secara tidak profesional dan mengandung konflik kepentingan.

Kerugian Negara dan Pemulihan Aset

Akibat perbuatannya, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri dan sejumlah korporasi.

Ia menerima uang dalam berbagai mata uang asing, termasuk USD, dolar Singapura, euro, baht Thailand, poundsterling, yen Jepang, dolar Hong Kong, dan won Korea, serta rupiah.

Total nilai aset yang disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digunakan sebagai barang bukti dan untuk pemulihan aset.

Selain itu, Kosasih diduga memperkaya beberapa perusahaan, antara lain:

- PT Insight Investments Management (IMM): Rp 44,2 miliar

- PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: Rp 2,46 miliar

- PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp 108 juta

- PT Sinarmas Sekuritas: Rp 44 juta

- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk: Rp 150 miliar

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan vonis terhadap Kosasih:

- Menyalahgunakan kewenangan sebagai Direktur Investasi PT Taspen.

- Melakukan korupsi dengan modus operandi yang kompleks dan terstruktur.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved