Berita Viral

KRONOLOGI Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen Rp1 T, Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

Kronologi Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen Rp 1 Triliun, Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

|
Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
SOSOK Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen Ditahan KPK Kasus Investasi Fiktif, Rugikan Negara Rp200 Miliar. 

- Menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan tata kelola BUMN.

- Tidak berupaya mengembalikan kerugian negara secara sukarela.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Hakim Purwanto.

Dalam perkara ini, KPK juga menjerat Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), yang dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana pensiun ASN yang seharusnya dikelola dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Berikut kronologi kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang melibatkan Antonius Kosasih:

1. Awal Mula Investasi Bermasalah (2016)

PT Taspen melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2. Tujuannya adalah untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang telah mengalami default. Investasi ini dilakukan tanpa rekomendasi hasil analisis yang memadai, melanggar prinsip kehati-hatian.

2. Persetujuan Internal Tanpa Dasar Profesional

Antonius Kosasih, sebagai Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, menyetujui peraturan direksi yang mengakomodasi pelepasan Sukuk bermasalah melalui Reksadana I-Next G2. Jaksa menyatakan bahwa pengelolaan investasi dilakukan secara tidak profesional dan bertentangan dengan tata kelola perusahaan yang baik.

3. Kerugian Negara dan Keuntungan Pribadi

Kosasih diduga memperkaya diri dengan berbagai mata uang asing dan rupiah, termasuk:127.057 USD
283.002 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, Rp 2.877.000. Ia juga memperkaya sejumlah korporasi, seperti PT IMM, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, PT Pacific Sekuritas Indonesia, PT Sinarmas Sekuritas, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.

4. Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto (eks Dirut PT Insight Investments Management) sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved