Berita Viral

KRONOLOGI Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen Rp1 T, Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

Kronologi Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen Rp 1 Triliun, Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

|
Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
SOSOK Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen Ditahan KPK Kasus Investasi Fiktif, Rugikan Negara Rp200 Miliar. 

5. Sidang dan Putusan Pengadilan (6 Oktober 2025)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Kosasih terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Vonis:10 tahun penjara. Denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp 29,152 miliar dan sejumlah mata uang asing. Jika tidak membayar uang pengganti, harta akan disita dan dilelang. Jika tetap tidak mencukupi, diganti pidana 3 tahun penjara.

6. Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

Menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat tinggi PT Taspen. Modus operandi kompleks dan terstruktur, melibatkan banyak pihak. Menurunkan kepercayaan publik terhadap dana pensiun ASN. Tidak berupaya mengembalikan kerugian negara secara sukarela. Antonius Kosasih menyatakan “pikir-pikir” atas vonis yang dijatuhkan.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Baca juga: Punya 2 Selingkuhan, Royalnya Antonius Kosasih saat Jabat Dirut Taspen, Pengakuan Roro Dina Theresia

Baca juga: SOSOK Antonius Kosasih, Direktur Utama PT Taspen yang Hartanya Disita KPK Karena Korupsi

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved