Gaji PNS 2025
Rincian Gaji PNS Mulai Golongan I Saat Ini, Menteri Keuangan Purbaya Bicara soal Kenaikan Gaji ASN
Berikut besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini di tengah kabar bakal ada kenaikan gaji.
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini di tengah kabar bakal ada kenaikan gaji.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi terkait kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subinto telah mensahkan Perpres 79/2025.
Rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu seperti guru, dosen, penyuluh, Anggota TNI/Polri, Pejabat negara dan tenaga kesehatan.

Dikonfirmasi mengenai rencana kenaikan gaji PNS, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum membahasnya.
Baca juga: Hotman Paris Larang Pihak Tertentu Selamatkan Razman Nasution, Jangan coba-coba . . .
Purbaya menyebutkan, belum ada penghitungan terkait rencana kenaikan gaji TNI/Polri, maupun pejabat negara pada 2025.
“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Reformasi Polri, Eks Kabareskrim Usul Pimpinan Polri, Pejabat Penting Diganti yang Lebih Muda
Purbaya bahkan sempat melontarkan gurauan mengenai rencana tersebut, mengingat dirinya juga termasuk salah satu pejabat yang akan terdampak bila kebijakan itu benar-benar diterapkan.
Namun, ia memastikan Kemenkeu akan menyampaikan detail perhitungannya setelah kajian anggaran selesai dilakukan.
“Nanti kami kasih tau,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari.
Baca juga: Susno Duadji Blak-blakan yang Perlu Dibenahi Polisi Pangkat Tinggi Ramainya Tuntutan Reformasi Polri
Ia mengatakan, rencana kenaikan gaji ASN hingga kini belum dapat dipastikan pelaksanaannya.
"Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan," kata Qodari dalam keterangan pers di Istana Negara, Senin (22/9/2025).
Meski tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Qodari menekankan tidak semua rencana kebijakan otomatis bisa dijalankan pada tahun berjalan.
"Pengalaman menunjukkan ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," jelasnya.
Ia menambahkan, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan sejauh ini belum membicarakan lebih jauh mengenai rencana kenaikan gaji ASN. Apalagi, gaji ASN terakhir kali naik pada 2024.
"Sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu. Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji," ujarnya.
Qodari juga mengungkapkan, kebutuhan anggaran gaji bagi 4,7 juta ASN saat ini mencapai sekitar Rp178,2 triliun per tahun.
Jika dilakukan kenaikan setara 8 persen seperti tahun lalu, maka dibutuhkan tambahan anggaran sedikitnya Rp14,24 triliun.
"Jadi intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kebutuhan untuk kenaikan gaji ini. Mudah-mudahan itu bisa menjelaskan," pungkasnya.
Siapkan Reward, Cek Besaran Gaji PNS dan PPPk Saat ini
Kabar gembira untuk para abdi negara, baik itu guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh hingga TNI dan Polri
Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Salah satu poin penting yang tertuang dalam aturan tersebut adalah rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan dan belum dibahas lebih lanjut.
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Averrouce menambahkan, Presiden Prabowo telah memberi arahan agar ASN, TNI, dan Polri tetap fokus mengawal sekaligus mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional sehingga target pembangunan dapat tercapai.
Baca juga: LICIK, 20 Tahun Ngakunya Polisi Berseragam Pangkat AKP,Modus Bantu Lolos CPNS Bawa Kabur Istri Orang
Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025
Dalam dokumen RKP 2025, rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu, yaitu:
Guru
Dosen
Tenaga kesehatan
Penyuluh
Anggota TNI/Polri
Pejabat negara
Selain rencana kenaikan gaji, pemerintah juga menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan manajemen kinerja yang lebih ketat.
Targetnya, indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin meningkat hingga 67 persen, sementara aspek manajemen kinerja ditargetkan naik menjadi 61 persen.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja,” demikian tertulis dalam lampiran Perpres 79/2025.
Besaran Gaji ASN 2025
Sebagai informasi, ketentuan gaji ASN sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen.
Untuk 2025, gaji ASN dibagi menjadi dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
1. Gaji PNS 2025
Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
2. Gaji PPPK 2025
Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta
Golongan V: Rp2,51 juta – Rp4,18 juta
Golongan X: Rp3,33 juta – Rp5,48 juta
Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta
Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin).
Khusus guru dan dosen juga memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.
Seperti diberitakan, ASN khususnya antara lain PNS guru, dosen, TNI hingga Polri. akan mendapat kenaikan gaji.
Selain gaji pokok, PNS tunjangan kinerja, tunjangan keluarga dan fasilitas lainnya.
Sementara besaran gaji pokok PNS/ASN sesuai pangkat/golongan.
Baca juga: Klasemen Liga Spanyol, Barcelona Ancam Real Madrid di Puncak Klasemen, Sukses Bungkam Getafe 3-0
Baca juga: Pengakuan Wanita Dokter Palsu, Awal Mula Terbongkar Kedoknya, Berani Suntik Pasien Vonis HIV
Presiden Prabowo Subianto telah mensahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.

Baca juga: Sekian Lama tak Ada Kabarnya Ahmad Sahroni Muncul di Acara Motor IMI 2025 Beri Sambutan
Perpres ini berisi tentang beberapa kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang satu di antaranya adalah soal menaikkan gaji PNS terutama guru, dosen, tenaga penyuluh dan TNI Polri. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini baru keluar dan diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Dituding Monopoli, Pemerintah Kaji Impor BBM Satu Pintu Atasi Kelangkaan Bahan Bakar di SPBU Swasta
Baca juga: Tim Reformasi Polri Dianggap Percuma, Reformasi Dimulai dari Ganti Kapolri Hak Prerogatif Presiden
.
Di dalam Perpres tersebut, ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.
Di sana disebutkan bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri.

Kenaikan gaji juga diberikan untuk pejabat negara.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dilansir salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.
Baca juga: Pantas Tak Muncul di HUT TNI, Ajudan Bocorkan Kondisi Kesehatan Jokowi tak Boleh Kena Sinar Matahari
Baca juga: Sekian Lama tak Ada Kabarnya Ahmad Sahroni Muncul di Acara Motor IMI 2025 Beri Sambutan
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Pertama, memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
Kedua, menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
Ketiga, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.
Keempat, membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
Kelima, melanjutkan dan menambahkan kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
Enam, menaikkan gaji ASN ( terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
Tujuh, meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerima negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.
Sebagai informasi, dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 memuat pemutakhiran narasi dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana.
Anda bisa mendownload PDF Perpres 79 tahun 2025 tentang kenaikan gaji, berikut link
Besaran Gaji PNS Saat Ini
Secara umum, gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.
Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Fasilitas Lain yang Diterima PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan:
Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
Cuti tahunan dan cuti khusus
Jaminan pensiun dan hari tua
Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: 12 Kapolda Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, 10 Kapolda Akpol 1994 Berikut Daftar Namanya
Sumber: Kompas.com/ Tribun Network/bangkapos
Baca juga: Penyebab Kementerian BUMN Akan Dihapus, Kabar Serius dari DPR, Katua Baleg: Sudah Masuk Prolegnas
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.