Berita Viral
DIKUAK Pakar Siber Sosok WFT yang Ditangkap Polisi, Bukan Hacker Bjorka:Anak Punk, Gak Ada Kemampuan
Pakar Keamanan Siber, Teguh Aprianto menyebut bahwa WFT yang ditangkap Polisi bukan hacker bjorka yang bikin resah
TRIBUN-MEDAN.com - Pakar Keamanan Siber, Teguh Aprianto menyebut bahwa WFT yang ditangkap Polisi bukan hacker bjorka yang bikin resah pemerintah pada 2022 lalu.
Teguh menyebut bahwa WFT cuma anak muda yang aktif dalam komunitas punk.
Pernyataan ini disampaikan Teguh dalam akunYouTubenya Selasa (7/10/2025).
"Kayaknya anak punk deh itu. Dari jawaban waktu ditangkap itu kayak anak yang nggak punya kemampuan teknis," ujar dia.
Menurut Teguh, Bjorka bisa jadi bukan hanya satu orang tetapi juga merupakan sebuah kelompok hacker.
Namun dia memastikan seandainya kelompok, pemuda yang ditangkap dipastikan bukanlah bagian dari kelompok Bjorka yang asli.
"(Bjorka) Bisa jadi satu orang, bisa jadi satu kelompok. tapi anak kemarin itu bukan bagian dari kelompok," ujarnya.
Baca juga: SOSOK DAN SEPAK TERJANG Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak: Baru Jabat Dirtipideksus Bareskrim Polri
Baca juga: HUT INDRAMAYU, Lucky Hakim Didesak Mundur dari Jabatan Bupati dan Pulang ke Cilacap, Bus Disediakan
Baca juga: Diborgol Pakai Seragam ASN, Plt Kadis PUTR Binjai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan DBH
Diketahui tak lama waktu berselang, Bjorka asli muncul kembali di media sosial setelah kasus penangkapan tersebut dan merilis data 341 ribu anggota polisi.
Kronologi
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial WFT (22), yang diduga sebagai pemilik akun media sosial X dengan nama Bjorka dan username @bjorkanesiaaa.
Ia ditangkap atas dugaan pembobolan data 4,9 juta nasabah dari sebuah bank swasta di Indonesia.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 23 September 2025, di rumah kekasih WFT di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak dari Bidang Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).
Sosok WTF, Bukan Lulusan IT
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan bahwa WFT bukanlah seorang ahli teknologi informasi.
Ia bahkan tidak menyelesaikan pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Namun, WFT diketahui aktif belajar secara otodidak melalui komunitas-komunitas media sosial dan forum siber.
“Hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun, sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT,” ujar Fian.
Baca juga: Kemah Zapin Serukan Keselamatan Ekologi Pesisir Timur Sumatera
Baca juga: Cintai Sastra, Ngobrol Buku Gelar Lokakarya dan Lomba Menulis
Ia menambahkan bahwa WFT mulai mengenal dunia dark web sejak 2020 dan aktif mempelajari cara mencari uang melalui aktivitas digital ilegal.
Motif Pemerasan
Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan bahwa WFT menjalankan aksinya seorang diri dari rumah.
Ia mengunggah tampilan database nasabah bank ke akun X miliknya dan mengirim pesan ke akun resmi bank, mengklaim telah meretas jutaan data.
“Motifnya adalah untuk memeras pihak bank. Namun, aksi tersebut belum sempat terjadi karena bank segera melapor ke polisi,” jelas Herman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WFT juga diketahui menjual data nasabah melalui forum gelap dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah, tergantung kesepakatan dengan pembeli.
Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan keluarga.
“Dia anak yatim piatu dan anak tunggal, tapi menghidupi keluarganya,” ungkap Fian.
Identitas Bjorka Masih Didalami
Meski WFT menggunakan nama Bjorka dan aktif di forum gelap sejak 2020, polisi belum bisa memastikan apakah ia benar-benar sosok Bjorka yang sempat menghebohkan Indonesia.
“Apakah dia Bjorka 2020? Mungkin. Apakah dia Opposite 6890 yang dicari-cari? Mungkin,” kata Fian.
Ia menekankan bahwa di dunia siber, identitas bisa sangat fleksibel.
“Everybody can be anybody. Kami masih mendalami bukti-bukti dan jejak digital untuk memastikan keterkaitannya,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat
WFT dijerat dengan sejumlah pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar, serta tambahan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dari UU PDP.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jateng
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
HUT INDRAMAYU, Lucky Hakim Didesak Mundur dari Jabatan Bupati dan Pulang ke Cilacap, Bus Disediakan |
![]() |
---|
KRONOLOGI LENGKAP Dede Maulana Bunuh dan Rampok Mobil Nindia, Pukul Kepala Korban Saat Berbalik |
![]() |
---|
Operasi Penyelamatan Korban Ponpes Al Khoziny Resmi Berakhir, Total 67 Korban Meninggal Dunia |
![]() |
---|
YAI MIM MURKA Tetap Polisikan Sahara, Geram Istrinya Difitnah Main Banyak Kiyai, 9 Orang Dilaporkan |
![]() |
---|
Resmi Lapor Polisi, Yai Mim Seret dan Laporkan Sembilan Orang, Ini Daftarnya, Termasuk Sahara? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.