Berita Nasional

Gubernur Dedi Mulyadi Buat Gerakan Donasi Rp 1000 Per Hari, Menkeu Purbaya: Tidak Ada Kewajiban

Purbaya Yudhi menegaskan pemerintah pusat tidak ada mewajibkan warga terkait kebijakan Dedi Mulyadi tersebut.

Kolase Kompas.com/Faqih Rohman Syafei | Tribunnews.com/Taufik Ismail
DEDI MINTA DONSI -- (kiri) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi / (kanan) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali membuat kebijakan yang menghebohkan. 

Namun, program yang baik akan berakhir buruk jika pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang seharusnya. 

"Apakah uangnya benar-benar sampai ke masyarakat atau tidak? Kita sering dengar bantuan tidak tepat sasaran. Jadi mekanismenya harus jelas, transparan, dan gampang diakses publik. Kalau itu bisa dibuktikan, pasti banyak orang yang mau ikut," katanya. 

Berbeda dengan Edi, Enung (40) mengaku keberatan dengan program baru ini. Program seperti ini, ujarnya, rawan disalahgunakan.

"Terus terang saya kurang setuju. Seribu memang kecil, tapi kalau tiap hari dikumpulkan se-Jawa Barat kan jumlahnya besar sekali. Kalau tidak ada pengawasan ketat, ya rawan dikorupsi," ujar Enung, warga Kecamatan Soreang, ini.

Enung berharap Pemprov Jabar bisa mengkaji kembali kebijakan tersebut, terutama pada mekanisme pengawasannya.

"Buat saya, pemerintah harus buktikan dulu sistem pengawasannya benar-benar kuat.

Kalau tidak, iuran ini hanya akan menambah ketidakpercayaan masyarakat," ujarnya.

DPRD Kritik

Sementara itu, DPRD Jabar mengkritik Poe Ibu atau iuran Rp1.000 per hari, menilai kebijakan itu justru menunjukkan Pemprov tak bisa mengelola keuangan.

Anggota DPRD Jabar, Zaini Shofari, berpendapat Poe Ibu terkesan dipaksakan.

Sebab, selama ini, kata Zaini, Dedi Mulyadi selalu melarang adanya pungutan di lingkungan sekolah dan sumbangan di pinggir jalan.

Menurutnya, diterapkannya kebijakan iuran Rp.1000, justru berbanding terbalik dengan kebijakan Dedi Mulyadi selama ini.

"Saya contohkan, di pinggir jalan, masyarakat yang meminta sumbangan bantuan untuk sarana keagamaan dilarang tapi tak diberikan solusinya."

"Kemudian, untuk pesantren, majelis, atau lembaga keagamaan justru menjadi nol untuk bantuan hibah," katanya, Minggu (5/10/2025).

"Selanjutnya, gerakan Poe Ibu ini Pemprov Jabar menyandarkannya pada PP nomor 39 tahun 2012 tentang kesejahteraan sosial, namun di satu sisi KDM menabrak terkait rombongan belajar yang tertuang di dalam Permendikbudristek nomor 47 tahun 2023 yang semula 36 rombel dioptimalkan menjadi 50 siswa per rombel," imbuh Zaini.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved