Berita Viral
AMMAR ZONI Edarkan Narkoba di Rutan Salemba: Harapan Bebas Pupus, Penjagaan Rutan Dipertanyakan
Harapan untuk bebas yang sempat menyelimuti aktor Ammar Zoni kini sirna setelah ia kembali terseret dalam kasus narkoba.
TRIBUN-MEDAN.COM - Harapan untuk bebas yang sempat menyelimuti aktor Ammar Zoni kini sirna setelah ia kembali terseret dalam kasus narkoba.
Meski tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis dari balik jeruji besi.
Informasi ini pertama kali diungkap oleh akun Instagram resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (@kejari.jakpus), yang menyebutkan bahwa pada Rabu, 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih. Salah satu tersangka yang disebut adalah MMA alias AZ, yang tak lain adalah Ammar Zoni.
"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," tulis Kejari Jakpus.
Keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, ia telah tiga kali ditangkap atas kasus serupa.
Penangkapan terakhir terjadi pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di BSD, Tangerang, dengan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 4,6 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram, serta perlengkapan konsumsi narkoba lainnya.
Atas kasus tersebut, Ammar dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Namun, hukuman itu diperberat menjadi empat tahun pada tingkat banding.
Dengan masa tahanan yang telah dijalani, Ammar sempat memiliki peluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi.
Kuasa hukumnya, Jon Mathias, sempat menyatakan bahwa Ammar memiliki hak atas remisi dan asimilasi sebagai narapidana.
Namun, karena status inkrah baru satu bulan lebih, hak-hak tersebut belum bisa diperoleh.
Menurut perhitungan, hak-hak itu baru bisa didapatkan pada 25 Januari 2026.
"Perhitungan kami sebenarnya dulu kalau mendapatkan hak-hak itu, Ammar Desember ini sudah bisa mengajukan asimilasi, karena dia sudah menjalani 50 persen masa hukuman. Cuma karena dia belum mendapatkan hak-hak itu, baru didapatkannya nanti setelah 25 Januari 2026," ujar Jon Mathias.
Namun, kasus terbaru ini membuat semua harapan itu pupus. Untuk keempat kalinya, Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba, kali ini dengan dugaan peredaran dari dalam rutan.
Pihak Kejari Jakpus menegaskan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan artis yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika.
KRONOLOGI Temuan Jasad Dina Oktaviani Tanpa Busana Bikin Geger, Pegawai Mini Market Diduga Dibunuh |
![]() |
---|
TERUNGKAP Sosok dr. Irene yang Baru Ditunjuk Presiden Prabowo sebagai Wakil Dubes RI untuk China |
![]() |
---|
Petinggi PSI Meradang Dokter Tifa dan Roy Suryo Datangi Makam Keluarga Jokowi, Andy: Memalukan |
![]() |
---|
VIRAL Wanita di Aceh Gugat Pemkab Rp1 Miliaran Usai Salah Diagnosa Hamil hingga Gagal Nikah |
![]() |
---|
HEBOH Emak-emak ASN Pamer Uang Segepok Usai Kritik Dedi Mulyadi Soal Patungan Rp1.000 Per Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.