Berita Viral

AMMAR ZONI Edarkan Narkoba di Rutan Salemba: Harapan Bebas Pupus, Penjagaan Rutan Dipertanyakan

Harapan untuk bebas yang sempat menyelimuti aktor Ammar Zoni kini sirna setelah ia kembali terseret dalam kasus narkoba.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Ammar Zoni kini terjerat kasus narkoba di dalam rutan Salemba. 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Harapan untuk bebas yang sempat menyelimuti aktor Ammar Zoni kini sirna setelah ia kembali terseret dalam kasus narkoba.

Meski tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis dari balik jeruji besi.

Informasi ini pertama kali diungkap oleh akun Instagram resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (@kejari.jakpus), yang menyebutkan bahwa pada Rabu, 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih. Salah satu tersangka yang disebut adalah MMA alias AZ, yang tak lain adalah Ammar Zoni.

"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," tulis Kejari Jakpus.

Keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, ia telah tiga kali ditangkap atas kasus serupa.

Penangkapan terakhir terjadi pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di BSD, Tangerang, dengan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 4,6 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram, serta perlengkapan konsumsi narkoba lainnya.

Atas kasus tersebut, Ammar dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.

Namun, hukuman itu diperberat menjadi empat tahun pada tingkat banding.

Dengan masa tahanan yang telah dijalani, Ammar sempat memiliki peluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi.

Kuasa hukumnya, Jon Mathias, sempat menyatakan bahwa Ammar memiliki hak atas remisi dan asimilasi sebagai narapidana.

Namun, karena status inkrah baru satu bulan lebih, hak-hak tersebut belum bisa diperoleh.

Menurut perhitungan, hak-hak itu baru bisa didapatkan pada 25 Januari 2026.

"Perhitungan kami sebenarnya dulu kalau mendapatkan hak-hak itu, Ammar Desember ini sudah bisa mengajukan asimilasi, karena dia sudah menjalani 50 persen masa hukuman. Cuma karena dia belum mendapatkan hak-hak itu, baru didapatkannya nanti setelah 25 Januari 2026," ujar Jon Mathias.

Namun, kasus terbaru ini membuat semua harapan itu pupus. Untuk keempat kalinya, Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba, kali ini dengan dugaan peredaran dari dalam rutan.

Pihak Kejari Jakpus menegaskan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan artis yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved