Berita Viral

Fakta Sosok Dina Karyawati Minimarket, Dihabisi Rekan Kerja Usai Curhat Mantan, Masih Muda 21 Tahun

Tak lama setelah penemuan mayatnya, kurang dari 24 jam polisi langsung meringkus pelakunya yang tak lain rekan kerjanya, Heryanto (29).

Istimewa/Humas Polres Karawang
KORBAN PEMBUNUHAN: Kolase pelaku dan korban. Identitas jasad wanita diketahui bernama Dina Oktaviani (21), warga Dusun Kiara, Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Karawang, Maman Dulrohman ketika dikonfirmasi pada Rabu (8/10/2025). 

"Biasa pulang sudah lewat jam 12 malam, karena kerja di retail. Pernah bawa teman kerja ke rumah juga engga pernah. Sosialnya lumayan baik, cuma pendiam. Jadi warga kaget saat tahu dia pelakunya," ucapnya.

‎Rumah Heryanto berada di perbukitan yang jauh dari keramaian. Pantauan Tribunjabar.id, rumah sederhana dengan cat kuning itu tampak sepi dengan jarak antar tetangga cukup jauh.

‎Meski disebut sebagai lokasi pembunuhan Dina, hingga Kamis (9/10/2025) siang, garis polisi belum terpasang di sekitar rumah tersebut.

‎Ketika didatangi, tak ada seorang pun yang keluar menyahut panggilan. Suasana hening menyelimuti area rumah yang kini menjadi sorotan publik.

‎Dari informasi yang didengar Kepala Dusun, Heri tinggal bersama istrinya. Namun, saat kejadian istrinya tidak berada di rumah.

‎"Katanya istrinya lagi nginep di rumah ibunya atau saudaranya. Kirain istrinya ada di situ, makanya enggakl nyangka kejadiannya terjadi di rumah itu," ucap Wawan.

‎Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan, Heryanto mengajak Dina ke rumahnya lalu mencekik dan membekap hingga korban tewas. Tragisnya, pelaku kemudian merudapaksa jasad korban sebelum mengambil perhiasan dan ponsel milik Dina.

‎Heryanto akhirnya ditangkap di tempat kerjanya, sebuah minimarket di Rest Area 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Ia kini diamankan sementara di Mapolres Karawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari penangkapan pelaku, Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved