Berita Viral

NASIB Miliarder Medan Surya Darmadi, Habiskan Masa Tua di Nusakambangan, Mengeluh Tak Bisa Tidur

Punya harta berlimpah, pendiri PT Duta Palma Group harus menikmati masa tuanya di Lapas Nusakambangan

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI LAHAN SAWIT - Pendiri PT Duta Palma Group, Surya Darmadi menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Surya Darmadi kini dijebloskan ke Lapas Nusakambangan, dan mengeluh tak bisa tidur karena gangguan psikologis. 

Perbuatannya disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun. 

Surya Darmadi sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 16 tahun bui. Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis PK pada Mahkamah Agung. 

Kini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi. 

Karena mendekam di Nusakambangan, Surya Darmadi mengikuti sidang secara online.

Profil Surya Darmadi

Surya Darmadi merupakan pengusaha besar di sektor kelapa sawit.

Ia lahir di Kota Medan, Sumatera Utara, 4 Maret 1952.

Meski pendidikannya cuma lulus SMP, Surya berhasil mendirikan perusahaan raksasa bernama PT Duta Palma Group.

Surya juga tercatat sebagai Ketua Darmex Agro Group (induk PT Duta Palma Group).

Bisnis ini dirintis Surya pada 1987. Saat itu ia mendirikan Darmex Agro Group di Jakarta.

Perusahaan itu bergerak dan memproduksi minyak sawit dengan kapasitas besar dan memiliki pabrik di beberapa provinsi.

Dari sana, ia melakukan ekspansi bisnis hingga memiliki perkebunan yang tersebar di Riau, Kalimantan, Jambi, dengan delapan pabrik kelapa sawit.

Karena usahanya itu, Surya pernah menempati peringkat ke-28 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada tahun 2018. Kekayaannya pada saat itu mencapai 1,45 miliar dolar AS.

Dalam perjalanannya, Surya terjerat kasus korupsi besar terkait perizinan lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Riau. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sangat besar. 

Kejaksaan Agung menetapkan anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (9/8/2025), menjelaskan penetapan Cheryl Darmadi sebagai DPO sudah dilakukan semenjak pekan lalu. (Kolase Istimewa)
Kejaksaan Agung menetapkan anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (9/8/2025), menjelaskan penetapan Cheryl Darmadi sebagai DPO sudah dilakukan semenjak pekan lalu. (Kolase Istimewa) (Kolase Istimewa)

Kasus ini bukan hanya menyeret Surya Darmadi, tapi juga putrinya yang bernama Cheryl Darmadi. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved