Berita Viral

Menteri Purbaya Tolak Mentah-mentah Opsi Danantara Agar Utang Kereta Cepat Whoosh Ditanggung APBN

Menteri Keuangan Purbaya menolak mentah-mentah opsi pembayaran utang Kereta Cepat Whoosh ditanggung APBN.

|
Editor: Juang Naibaho
KOLASE/TRIBUN MEDAN
UTANG KERETA CEPAT - Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Halim, Jakarta, Senin (2/10/2023). Meski telah beroperasi, proyek Kereta Cepat Whoosh ini meninggalkan utang yang cukup besar. Menteri Keuangan Purbaya menolak mentah-mentah opsi pembayaran utang Kereta Cepat Whoosh ditanggung APBN. 

- PT Kereta Api Indonesia (Persero): 51,37 persen

- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk: 39,12 persen

- PT Jasa Marga (Persero) Tbk: 8,30 persen

- PT Perkebunan Nusantara I: 1,21 persen

Proyek ini memberikan tekanan besar terhadap kinerja keuangan PT KAI (Persero). 

Utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang ditanggung melalui konsorsium KCIC mencapai Rp 116 triliun atau sekitar 7,2 miliar dollar AS. 

Jumlah tersebut sudah termasuk pembengkakan biaya dan menjadi beban berat bagi PT KAI dan KCIC, yang masih mencatatkan kerugian pada semester I-2025.

Sejak Awal Bermasalah

Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) memang tidak berjalan mulus dan dikritik sejak awal dibangun. 

Biaya pembangunan yang membengkak di tengah jalan membuat pemerintah, di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, akhirnya turun tangan memberikan suntikan dana APBN untuk menopang proyek tersebut. 

Padahal sesuai janji yang beberapa kali diucapkan sebelumnya, pemerintah telah menegaskan bahwa pembangunan KCJB akan murni menggunakan skema business to business (b to b) tanpa melibatkan dana APBN. Namun janji tinggal janji. 

Komitmen lain yang kemudian berubah adalah pemberian jaminan pemerintah atas pinjaman dari kreditur China. Presiden Jokowi kala itu sampai harus merevisi beberapa regulasi.

Dalam perjalanannya, Menteri Perhubungan periode 2014-2016, Ignasius Jonan bersikap kritis atas proyek ini.

Mantan Direktur Utama PT KAI ini beberapa kali menyampaikan keberatannya, terutama terkait konsesi dan trase proyek. 

Seperti diberitakan Harian Kompas pada 1 Februari 2016, proses perizinan trase sempat tertahan lantaran Jonan enggan menerbitkan izin sebelum seluruh aturan dipenuhi. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved