Berita Viral

GUGATAN Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Berikut Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: AbdiTumanggor
(Kolase/Tribun Jakarta)
NADIEM RESMI TERSANGKA: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi sebagai tersangka korupsi pengadaan chromebook setelah gugatan praperadilan ditolak hakim. TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma 

Tim hukum Nadiem, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka.

Mereka menilai tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk audit kerugian negara dari BPK atau BPKP.

Hotman menyatakan bahwa audit BPK menunjukkan harga laptop normal, sehingga tidak ada kerugian negara.

Baca juga: NASIB Nadiem Makarim Gugatannya Ditolak Pengadilan, Klien Hotman Paris Sah Tersangka Korupsi Laptop

Respons Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa praperadilan adalah hak hukum tersangka yang diatur dalam KUHAP dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014.

Tim penyidik Jampidsus telah menyiapkan materi hukum untuk menjawab dalil gugatan dan menegaskan bahwa proses penegakan hukum telah sesuai prosedur.

Tersangka Lain dalam Kasus Chromebook

Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain:

1. Jurist Tan – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek. Ia hingga kini masih berstatus buron.

2. Ibrahim Arief – Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek

3. Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud tahun 2020–2021

4. Mulyatsyah – Direktur SMP dan Kuasa Pengguna Anggaran Kemendikbud tahun 2020–2021

Dugaan Kerugian Negara

Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, terdiri dari:

- Rp480 miliar akibat pengadaan Item Software (CDM)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved