BPJS Kesehatan

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Kelas, Iuran Naik? Menkeu Purbaya Bertemu Menkes

 Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik. Berapa rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan pemerintah.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase biro sekred presiden/Tribunmedan
BPJS KESEHATAN - Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik. 

Ia mengatakan pembahasan mengenai iuran BPJS masih belum final, bahkan masih hanya di permukaannya saja.

"⁰Ada (kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan), tapi belum final. Baru permukaannya, jadi belum clear, belum bisa didiskusikan ke media. Biar mereka (Kemenkes) yang menghitung," kata Purbaya.

Pada Oktober 2025, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri adalah Rp150.000/bulan (Kelas 1), Rp100.000/bulan (Kelas 2), dan Rp42.000/bulan (Kelas 3) dengan peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah menyubsidi Rp7.000.

Perlu diingat bahwa pemerintah berencana melakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap di masa mendatang, meskipun belum ada rincian pasti mengenai besaran dan waktu pemberlakuan kenaikan tersebut. 

Rincian Iuran BPJS Kesehatan saat ini


Kelas 1: Rp150.000 per bulan. 

Kelas 2: Rp100.000 per bulan. 

Kelas 3: Rp42.000 per bulan,  peserta 
membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi 
Rp7.000. 

 

Kenaikan Iuran: Pemerintah sedang merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap, yang akan tertuang dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.

Namun, belum ada informasi detail mengenai besaran kenaikan dan kapan kenaikan tersebut akan dimulai.

Dasar Hukum: Besaran iuran ini masih berlaku sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. 

Fasilitas: Fasilitas yang didapatkan dari setiap kelas berbeda. Kelas 1 memiliki fasilitas ruang perawatan rawat inap dengan jumlah peserta paling sedikit, sedangkan Kelas 3 memiliki fasilitas yang lebih sederhana

Tidak Ada Pemutihan

 Predikat Universal Health Coverage (UHC) yang baru saja dirilis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Oktober 2025 ternyata tidak serta-merta menjamin pelayanan kesehatan gratis hanya dengan bermodal e-KTP.

Masyarakat tetap diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.

“Benar, kami khawatir ada miss communication di masyarakat. Predikat UHC bukan berarti masyarakat tidak perlu lagi membayar iuran BPJS. Peserta tetap wajib bayar,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Medan, dr. Yasmine Ramadhana Harahap, saat diwawancarai via telepon, Jumat (10/10/2025).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved