Berita Viral
Terkait Tarif Cukai Rokok, Harga Jual Eceran Direspons Serikat Pekerja Rokok dan Industri Tembakau
Kenaikan cukai selama ini paling dirasakan oleh buruh linting dan pekerja pabrik sebagai kelompok yang paling rentan kehilangan pekerjaan
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunda kenaikan cukai rokok.
Kebijakan ini disambut baik Serikat Pekerja Rokok dan pelaku industri tembakau.
Kebijakan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) tahun 2026 disambut positif dinilai sejalan dengan permintaan mereka.
Keputusan ini bisa jadi angin segar bagi bagi serikat buruh di industri hasil tembakau.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan para buruh kini tidak lagi dihantui kekhawatiran akibat kenaikan cukai terlalu tinggi beberapa tahun belakangan.
“Kami sangat menghargai dan berterima kasih kepada Pak Menteri Keuangan atas keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2026,” kata Sudarto dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Dampak kenaikan cukai selama ini paling dirasakan oleh buruh linting dan pekerja pabrik sebagai kelompok yang paling rentan kehilangan pekerjaan dan penghasilan.
Keputusan ini tidak hanya berdampak pada pekerja pabrik, tapi juga menyentuh mereka yang bergantung terhadap sektor industri ini, mulai dari petani tembakau dan cengkeh hingga pedagang kecil.
Dengan tarif cukai yang tidak naik, maka kata Sudarto hal ini berdampak pada penghasilan yang lebih terlindungi .
“Bagi kami, keputusan ini sangat penting karena industri tembakau melibatkan jutaan keluarga dari hulu hingga hilir. Bukan hanya buruh pabrik, tetapi juga petani tembakau, petani cengkeh, hingga pedagang kecil yang kehidupannya bergantung pada sektor ini," ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, ia berharap pemerintah dapat menjaga konsistensi kebijakan melalui moratorium selama tiga tahun ke depan. Perlindungan jangka panjang dinilai membuat para pekerja lebih produktif.
"Dengan adanya moratorium, pekerja tidak lagi hidup dalam ketidakpastian setiap tahun. Perlindungan jangka panjang akan membuat mereka lebih tenang, lebih produktif, dan tetap bisa menopang kehidupan keluarganya,” katanya.
Moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai ini juga dinilai membuka ruang bagi evaluasi kebijakan yang lebih menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa kebijakan cukai tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi penerimaan negara.
“Selama ini, kebijakan sering hanya dilihat dari sisi penerimaan negara, padahal ada aspek sosial, tenaga kerja, dan kesejahteraan rakyat yang tak kalah penting. Dengan adanya waktu jeda, pemerintah bisa menyeimbangkan semua kepentingan tersebut,” pungkasnya.
Alasan Tarif Cukai Rokok Tidak Naik
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyatakan, pemerintah batal menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2025.
Menurutnya, kebijakan itu sesuai dengan hasil penutupan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2025 dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Minggu lalu.
Baca juga: WNA Sekarang Bisa Jadi Bos BUMN, Danantara: Sudah Diatur di UU Baru
"Posisi pemerintah untuk kebijakan CHT di 2025 belum akan dilaksanakan," kata Askolani saat Konferensi Pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Baca juga: Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang
Meski begitu, Askolani menyebut bahwa pemerintah tengah memantau alternatif kebijakan lain dengan menyesuaikan harga jual di level industri.
"Kebijakan CHT 2025 ini bisa mempertimbangkan kebijakan downtrading juga ya perbedaan rokok golongan 1, 2 dan 3 yang relatif tinggi itu jadi faktor adanya downtrading di rokok," ujar dia.
"Tentunya evaluasi, adapun beberapa tahun CHT dari basis arah CHT 2025 akan direview kembali oleh pemerintah untuk penetapannya," kata dia.
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) dan Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) merespons soal keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026.
Mereka pun menyuarakan dukungan terhadap kebijakan yang dinilai memberi ruang bagi pemulihan industri hasil tembakau (IHT).
Sekretaris Jenderal Gappri, Willem Petrus Riwu menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mencerminkan komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku industri.
“Jadi saat ini bagus, Menteri Keuangan sama industri ini kelihatannya sudah harmonis untuk membawa ke arah perlindungan,” kata Willem, Rabu (15/10/2025).
Sementara, Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi juga menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan tidak ada kenaikan cukai di tahun 2026.
Dia pun menyebut keputusan tersebut sejalan dengan aspirasi industri yang telah lama mengusulkan moratorium tarif cukai selama tiga tahun ke depan.
“Itu sejalan dengan surat kami ke Menteri Keuangan untuk melakukan moratorium kenaikan cukai rokok,” terang Benny.
Lebih lanjut, Benny menyoroti bahwa moratorium tidak hanya soal tarif cukai, tetapi juga menyangkut pengendalian rokok ilegal.
Dia menegaskan bahwa kenaikan tarif yang terus-menerus justru memperbesar celah bagi rokok ilegal untuk mendominasi pasar dan mengambil pangsa pasar rokok legal.
“Kalau misalnya cukainya naik terus, kita selalu kalah sama (rokok) ilegal. Karena ilegal tidak membayar cukai sama sekali, enggak bayar pajak PPN, enggak bayar pajak daerah,” tegasnya.
Apresiasi dari pelaku usaha terus mengalir seiring dengan pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahwa tarif CHT tidak akan dinaikkan pada tahun 2026.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.