Berita Viral
PEMILIK KEBUN Tembak Mati Pencuri Petai Pakai Senapan Angin, Satu Kali Tembakan ke Arah Pinggang
Pemilik kebun tembak mati pria yang hendak mencuri petai di kebunnya. Soni Harsono bin Senen (35) ditangkap setelah menembak Zulkarnain
TRIBUN-MEDAN.com - Pemilik kebun tembak mati pria yang hendak mencuri petai di kebunnya. Soni Harsono bin Senen (35) ditangkap setelah menembak Zulkarnain (44) hingga tewas di kebunnya di Dusun V Desa Kerta Jaya, Musi Banyuasin (Muba) Sumsel.
Soni marah lantaran buah petai di kebunnya dicuri Zulkarnain.
Ia menembak Zulkarnain dengan senapan angin pada Jumat (17/10/2025).
Diketahui, penembakan tersebut terjadi karena korban diduga hendak mencuri petai di kebun milik pelaku.
"Sebelum terjadinya penembakkam, pelaku memergoki korban sedang mengambil petai di kebun pelaku. Karena tidak terima, pelaku menembak korban satu kali menggunakan senapan angin hingga peluru mengenai pinggang sebelah kanan korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh IPDA Rolly Setiawan, Minggu (19/10/2025).
Baca juga: MAHFUD Merasa KPK Aneh Minta Melapor Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: Langsung Selidiki
Baca juga: Musim Hujan Medan Banjir, Bahrumsyah Soroti Kinerja Dinas Perkim Abaikan Bangunan Liar
Setelah tertembak, korban sempat mendapatkan perawatan, namun karena lukanya yang cukup serius membuat korban meninggal dunia.
Dan tak berselang lama, polisi yang mendapatkan laporan bergerak mengamankan pelaku.
"Pelaku diamankan kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah yang sama,"ungkapnya.
Bersama pelaku, turut juga diamankan satu pucuk senapan angin warna coklat bertuliskan SANAJI, satu karung berisi 10 tangkai petai, serta pakaian milik pelaku yang digunakan saat kejadian.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan kini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga sudah kami amankan,"tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ia menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius dan pihaknya akan menuntaskan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
"Ini pelajaran bagi kita semua agar menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan. Laporkan kepada polisi jika ada tindak kejahatan,"imbaunya.
Tukang Becak di Medan Tewas Ditabrak Mobil Fortuner
Seorang pengemudi becak bermotor bernama Fauji (60) tewas usai ditabrak pengemudi mobil jenis Toyota Fortuner di Jalan Letjen Jamin Ginting, tepatnya sekitar Pajak USU (Pajus), Sabtu (18/10/2025).
| UPDATE Pengemudi Mobil Brio Merah Kabur Tanpa Bayar Usai Isi BBM, Akhirnya Dipanggil Polisi |
|
|---|
| VIRAL Papan Bunga Wisuda ke Dokter SWN yang Diduga Pelakor, Istri Sah Suci Silaban: Kau Terhina |
|
|---|
| KIPRAH Johnson Panjaitan: Dulu Ikut Membela Keluarga Brigadir J vs Ferdy Sambo, Kini Meninggal Dunia |
|
|---|
| WANITA INI Nekat Curi ATM di Kamar Tetangganya, Raup Rp 6 Juta, Kelabui Korban dengan Voucher Hotel |
|
|---|
| TRAGIS KEMATIAN Mahasiswi Kedokteran Tanti Aulia Syafitri Lubis Ditemukan Tewas Terbakar di Rumahnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.