Breaking News

Berita Viral

PEMILIK KEBUN Tembak Mati Pencuri Petai Pakai Senapan Angin, Satu Kali Tembakan ke Arah Pinggang

Pemilik kebun tembak mati pria yang hendak mencuri petai di kebunnya. Soni Harsono bin Senen (35) ditangkap setelah menembak Zulkarnain

Polres Muba
DIAMANKAN - Pelaku penembakan Harsono bin Senen (35) ketika diamankan di Polsek Sungai Keruh, Jumat (17/10/2025). Pelaku diamankan karena melakukan penembakan terhadap Zulkarnain menggunakan senapan angin. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemilik kebun tembak mati pria yang hendak mencuri petai di kebunnya. Soni Harsono bin Senen (35) ditangkap setelah menembak Zulkarnain (44) hingga tewas di kebunnya di Dusun V Desa Kerta Jaya, Musi Banyuasin (Muba) Sumsel. 

Soni marah lantaran buah petai di kebunnya dicuri Zulkarnain. 

Ia menembak Zulkarnain dengan senapan angin pada Jumat (17/10/2025).  

Diketahui, penembakan tersebut terjadi karena korban diduga hendak mencuri petai di kebun milik pelaku.

"Sebelum terjadinya penembakkam, pelaku memergoki korban sedang mengambil petai di kebun pelaku. Karena tidak terima, pelaku menembak korban satu kali menggunakan senapan angin hingga peluru mengenai pinggang sebelah kanan korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh IPDA Rolly Setiawan, Minggu (19/10/2025).

Baca juga: MAHFUD Merasa KPK Aneh Minta Melapor Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: Langsung Selidiki

Baca juga: Musim Hujan Medan Banjir, Bahrumsyah Soroti Kinerja Dinas Perkim Abaikan Bangunan Liar

Setelah tertembak, korban sempat mendapatkan perawatan, namun karena lukanya yang cukup serius membuat korban meninggal dunia.

Dan tak berselang lama, polisi yang mendapatkan laporan bergerak mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah yang sama,"ungkapnya.

Bersama pelaku, turut juga diamankan satu pucuk senapan angin warna coklat bertuliskan SANAJI, satu karung berisi 10 tangkai petai, serta pakaian milik pelaku yang digunakan saat kejadian.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan kini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga sudah kami amankan,"tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ia menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius dan pihaknya akan menuntaskan penyelidikan sesuai prosedur hukum.

"Ini pelajaran bagi kita semua agar menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan. Laporkan kepada polisi jika ada tindak kejahatan,"imbaunya.

Tukang Becak di Medan Tewas Ditabrak Mobil Fortuner

Seorang pengemudi becak bermotor bernama Fauji (60) tewas usai ditabrak pengemudi mobil jenis Toyota Fortuner di Jalan Letjen Jamin Ginting, tepatnya sekitar Pajak USU (Pajus), Sabtu (18/10/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved