Berita Viral

AKUN Medsos Pembuat Meme Bahlil Dilaporkan ke Polisi oleh Kader Golkar, Bahlil Justru Tak Tahu

Kendati begitu, Bahlil justru mengaku tidak mengetahui ada sejumlah kader yang melaporkan pembuat meme dirinya.

(Tribunnews.com/Reynas Abdila - KOMPAS.com/Rahel)
Pengurus Pusat Angkatan Muda Pemuda Golkar (AMPG) mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan akun media sosial (medsos) yang menyerang personal Bahlil Lahadalia dengan gambar meme pada Senin (20/10/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila - KOMPAS.com/Rahel) 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua organisasi sayap Partai Golkar, yakni Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) dan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) melaporkan ke polisi terhadap akun media sosial pembuat meme Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.

Meme adalah sebuah ide, perilaku, atau gaya yang menyebar dari satu orang ke orang lain melalui peniruan atau pembagian, terutama di internet. 

Di era digital, meme seringkali berupa gambar, video, frasa, atau tagar yang menyebar dengan cepat secara viral.

Meme sering menggunakan humor, satire, atau referensi budaya pop untuk mengomentari peristiwa terkini atau isu sosial.

Diketahui, saat ini Bahlil Lahadalia merupakan Ketua Umum Partai Golkar dan juga Menteri ESDM.

Sementara PP AMPG merupakan wadah bagi generasi muda yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan politik dan sosial di bawah naungan Partai Golkar.

Kendati begitu, Bahlil justru mengaku tidak mengetahui ada sejumlah kader yang melaporkan pembuat meme dirinya.

Hal itu disampaikan Bahlil saat ditemui usai acara tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (20/10/2025) lalu.

"Oh, saya enggak tahu, nanti cek saja di sana ya," kata Bahlil, saat ditanya soal laporan tersebut, Senin malam, melansir Kompas.com.

Baca juga: Terungkap Cara Nikita Mirzani Peras Reza Gladys, Jaksa Beberkan Skenarionya, Dokter Oky Disebut

Untuk diketahui, dua organisasi sayap Partai Golkar, yakni Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) dan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), mendatangi kepolisian.

Mereka datang mengadukan dan berencana membuat laporan kepolisian terhadap sejumlah akun media sosial yang dianggap telah menyerang pribadi Bahlil.

Dari kubu AMPI, Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta mengatakan, pihaknya mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan sekitar 30 akun yang diduga membuat dan menyebarkan meme berisi sindiran terhadap Bahlil.

 "Kami ke sini tujuannya itu untuk melaporkan ada beberapa media yang mana di situ mensertakan nama ketua umum kami, dalam hal ini Menteri ESDM, Bapak Bahlil Lahadalia. Kebetulan beliau juga selaku pembina di DPP AMPI," ujar Steven, di Bareskrim Polri, Senin.

Baca juga: DISIARKAN Langsung Barcelona Vs Olympiacos Malam Ini, Fermin Lopez Ngotot Menang di Kandang

Steven menegaskan, pengaduan tersebut merupakan inisiatif kader AMPI, bukan atas instruksi langsung dari Bahlil.

"Kami selaku kader merasa terpanggil untuk tahu apa sih yang sebenarnya dimau dari konten-konten media yang tidak bisa kita toleransikan," ucap dia.

Dua di antara akun yang diadukan yakni @kementerianbakuhantam dan @kementerian_kurangajar.

Meski demikian, pengaduan tersebut belum ditingkatkan menjadi laporan resmi karena pasal pencemaran nama baik harus dilaporkan langsung oleh pihak yang dirugikan.

Baca juga: Kronologis Perampokan Museum Louvre, Barang Peninggalan Keluarga Napoleon Bonaperte Raib

Secara terpisah, PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) juga berencana melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran konten yang menyerang Bahlil Lahadalia.

Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta mengatakan, laporan ini hendak dilakukan karena serangan terhadap Ketua Umum Golkar tersebut dinilai terstruktur dan masif.

"Kami melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia," kata Sedek, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sedek menuturkan, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar konten yang dianggap menyerang pribadi Bahlil.

Dalam laporan tersebut, pihaknya menggunakan Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.

Pihaknya juga sudah memberikan somasi sebelum membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Sebelum kami melakukan laporan ini, terhadap konten-konten itu kami sudah melakukan somasi, beberapa akun yang kooperatif dan sudah men-take down unggahannya," kata Sedek.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved