Berita Viral
Windi Nekat Potong Alat Vital Pacar Sudah Punya Istri, Kesal Sering Kena Dibohongi Pakai Kode OTW
Windi mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan Karsilan selama enam tahun.
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut detik-detik seorang perempuan bernama Windi (28) nekat melukai alat vital kekasih gelapnya, Karsilan (32), dengan menggunakan cutter.
Aksi tersebut dilakukan Windi karena emosi dan sakit hati lantaran merasa dipermainkan oleh Karsilan, yang ternyata telah memiliki istri.
Insiden berdarah ini terjadi di Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Spontan saja, saya ingin melukai alat vital korban supaya dia kapok dan tidak main perempuan lagi," ujar Windi saat diperiksa, Rabu (22/10/2025).
Windi mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan Karsilan selama enam tahun.
Namun belakangan, ia mengetahui bahwa Karsilan kerap menjalin hubungan dengan perempuan lain meski sudah bersamanya dan berstatus sebagai suami orang.
"Selama ini saya tersiksa batin, sering menangis, dan diselingkuhi. Dia sudah punya saya, tapi masih main perempuan ke sana-sini," ucap Windi dengan nada emosi.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, aksi Windi tergolong sebagai tindak pidana yang telah direncanakan.
"Tersangka sudah merencanakan aksi ini dengan membeli cutter sehari sebelum kejadian," jelas Kompol Martono.
Menurut Martono, keduanya sebelumnya telah janjian bertemu menggunakan kode "OTW" sebagai sandi rahasia untuk berhubungan layaknya suami istri.
Mereka kemudian bertemu di Lapangan Baruna dan masuk ke semak-semak untuk berhubungan intim.
"Setelah selesai melakukan hubungan, tersangka langsung mengeluarkan cutter dari dalam tasnya dan menyayat alat vital korban," ungkap Martono.
Korban yang terluka parah langsung berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian warga.
Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Panjang dan dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek untuk mendapat penanganan medis lebih lanjut.
Setelah kejadian, Windi sempat melarikan diri dan membuang cutter di sekitar lokasi. Namun, ia akhirnya ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa pagi (21/10/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu cutter berwarna merah, pakaian korban, serta handphone milik tersangka.
Windi dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, junto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Artikel sudah tayang di Tribun Lampung
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| CURHAT Ojol Tiba-Tiba Motor Mogok Setelah Isi BBM Pertalite, Polisi Langsung Cek SPBU |
|
|---|
| NASIB Ilham Berhasil Kabur dari Sindikat TPPO di Kamboja Tapi Masih Belum Bisa Pulang ke Indonesia |
|
|---|
| UPDATE Pengemudi Mobil Brio Merah Kabur Tanpa Bayar Usai Isi BBM, Akhirnya Dipanggil Polisi |
|
|---|
| VIRAL Papan Bunga Wisuda ke Dokter SWN yang Diduga Pelakor, Istri Sah Suci Silaban: Kau Terhina |
|
|---|
| KIPRAH Johnson Panjaitan: Dulu Ikut Membela Keluarga Brigadir J vs Ferdy Sambo, Kini Meninggal Dunia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.