Berita Viral
Heryanto Dijerat Pasal Berlapis, Bunuh dan Rudakpaksa Pegawai Minimarket, Terancam Hukuman Mati
Heryanto kini terancam hukuman mati karena dianggap pembunuhan berencana disertai kekerasan seksual.
TRIBUN-MEDAN.com - Pelaku pembunuhan Heryanto (27) dijerat pasal berlapis usai membunuh dan rudapaksa DO (21), pegawai minimarket di Rest Area 72 Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (5/10/2025).
Heryanto kini terancam hukuman mati karena dianggap pembunuhan berencana disertai kekerasan seksual.
Jasad korban ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (7/10/2025).
Heryanto ditangkap di minimarket tempatnya bekerja pada Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg
Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan di rumah Heryanto yang menjadi lokasi korban tewas di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta.
Jarak minimarket ke rumah Heryanto sekitar 20 kilometer atau menempuh perjalanan sekitar 40 menit menggunakan sepeda motor.
Awalnya Heryanto mengaku membunuh korban karena terdesak ekonomi.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap Heryanto memiliki ketertarikan seksual terhadap korban.
 
Baca juga: Shella Saukia Angkat Derajat Safitri yang Dicerai Suami PPPK, Diberangkatkan ke Banda Aceh
Pria yang sudah berkeluarga ini merencanakan aksinya dengan mengajak korban saat kondisi rumah sepi.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun menerangkan keluarga Heryanto sedang pergi menghadiri acara.
Polres Purwakarta menetapkan Heryanto sebagai tersangka pembunuhan berencana disertai kekerasan seksual.
Di rumah tersebut, korban dianiaya serta dirudakpaksa hingga meninggal.
"Dengan adanya hal tersebut, kondisi TKP pada saat itu adalah merupakan kondisi yang tidak berdaya dan juga merudapaksa terhadap korban setelah korban tidak berdaya," ungkapnya.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Dicky Erlangga, Pejabat PUPR yang Ngaku Lupa Terima Korupsi Rp 1,6 M
Setelah korban tewas, Heryanto memasukkan jasad ke kardus dan membuangnya ke sungai Citarum di Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.
Sejumlah barang milik korban dibakar dan dijual untuk menghilangkan jejak pembunuhan seperti sepeda motor serta perhiasan.
"Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti," ucapnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Akibat perbuatannya, Heryanto dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHPidana (Pembunuhan Berencana), Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI No. 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual, hingga Pasal 338 KUHPidana dan pasal lainnya.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka Heryanto minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Dua Teman Heryanto Diperiksa
Setelah Heryanto ditangkap, dua tetangganya berinisial O dan R juga diamankan.
Kepala Desa Wanawali, Wahyudin, menerangkan kedua teman Heryanto diperiksa lantaran diminta bantuan membawa jasad dalam kardus.
"Kalau informasi yang didapat itu, dua warga itu hanya diminta tolong oleh Heryanto untuk mengantarnya pergi setelah peristiwa terjadi."
"Mereka tidak tahu maksud dan tujuannya," lanjutnya.
Diduga O dan R mendapat upah dari Heryanto karena telah membantunya.
Keduanya masih berada di Polres Karawang untuk proses penyelidikan
Meski penemuan jasad di Karawang, kasus ini dilimpahkan ke Polres Purwakarta lantaran lokasi pembunuhan berada di Purwakarta.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Heryanto Terncam Hukuman Mati
Bos Minimarket Terancam Hukuman Mati
Pelaku Pembunuhan Pegawai Minimarket
| ALASAN Fideli Amin Bunuh dan Bakar Istrinya di Ladang Tebu: Cekcok dan Sering Ditolak Berhubungan |   | 
|---|
| PEMILIK Bakso Babi Ogah Pasang Spanduk Non Halal Takut Omzet Turun, Warga Kesal Langsung Bikin Aksi |   | 
|---|
| INI MOTIF Kompol Yogi Bunuh Brigadir Nurhadi: Cemburu Misri Bareng Korban Padahal Disewa Rp 10 Juta |   | 
|---|
| CURHAT Ojol Tiba-Tiba Motor Mogok Setelah Isi BBM Pertalite, Polisi Langsung Cek SPBU |   | 
|---|
| NASIB Ilham Berhasil Kabur dari Sindikat TPPO di Kamboja Tapi Masih Belum Bisa Pulang ke Indonesia |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.