Berita Viral
NASIB Kades Dipolisikan Karena Paksa Mahasiswi Korban Rudapaksa Menikah dengan Pelaku, Bupati Marah
Kades diperiksa karena memaksa mahasiswi korban pemerkosaan untuk menikah dengan pelaku inisial SA.
TRIBUN-MEDAN.com - Kades di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur inisial NK diperiksa karena memaksa mahasiswi korban pemerkosaan untuk menikah dengan pelaku inisial SA.
NK memaksa korban menikah dengan pelaku agar tidak lanjut ke ranah kepolisian.
Namun di balik upaya itu, motif NK yakni karena pelaku merupakan saudaranya.
Kelakuan Kades NK ini sudah diketahui Polisi dan langsung dilakukan penangkapan.
Kasus ini juga menjadi perhatian Bupati Jember Muhammad Fawait.
Ia pun memerintahkan investigasi khusus terhadao sosok Kades NK jika benar bertindak membujuk korban rudapaksa menikah sebagai jalan damai.
Inspektur Pemkab Jember, Ratno C. Sembodo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap NK dilakukan pada Rabu (22/10/2025) setelah menerima laporan melalui kanal pengaduan publik Wadul Gus’e.
“Kami periksa karena dinilai tidak menjalankan tugas pelayanan dengan benar,” ujar Ratno dikutip dari TribunJatim-Timur.com.
Menurut aduan, NK tidak hanya melindungi pelaku yang memiliki ikatan keluarga dengannya, tetapi juga menghalangi korban untuk melapor ke polisi, meskipun korban telah menolak opsi penyelesaian damai berulang kali.
Baca juga: Bupati Franc Tumanggor Apresiasi Kesuksesan Usaha Peternakan Ayam BUMDes Rebbak Nduma
Baca juga: Lirik Lagu Karo Tenah Lau Binge Dipopulerkan oleh Averiana Br Barus
Baca juga: MAHFUD Dicap Sengkuni Setelah Kritik IKN dan Kereta Cepat Whoosh, Sudarsono: Dia Kok Ikut-Ikutan
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian bermula pada Selasa dini hari (14/10/2025), ketika korban berinisial SF (21), seorang mahasiswi swasta kampus di Jember, mengalami pemerkosaan dan penganiayaan oleh SA di rumahnya.
Tak lama setelah itu, SF mendatangi rumah NK untuk meminta bantuan.
Namun, alih-alih memberikan dukungan penuh, NK justru menawarkan dua opsi yakni penyelesaian kekeluargaan melalui pernikahan atau pelaporan ke polisi.
SF tegas menolak opsi pertama dan memilih melapor.
Malam harinya, NK mengadakan pertemuan lanjutan yang dihadiri keluarga korban dan perangkat desa, di mana ia kembali mengusulkan opsi serupa, termasuk pernikahan dengan pelaku.
Penolakan kedua dari SF membuatnya akhirnya melaporkan kasus ke Polsek Balung pada Rabu (15/10/2025), tanpa pendampingan dari pemerintah desa meskipun NK sempat memerintahkan kepala dusun untuk mendampingi, perintah yang tidak dijalankan.
Inspektorat menilai tindakan NK melanggar asas netralitas dan menunjukkan kelalaian dalam pelayanan publik, khususnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Selain itu, NK tidak melaporkan insiden ke tingkat kecamatan, dan pengawasan baru dilakukan setelah kasus viral di media sosial sekitar seminggu kemudian.
“Pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk berpihak kepada korban, bukan kepada pelaku,” tegas Ratno.
Update terbaru dari Inspektorat Jember menyatakan bahwa NK dan seorang kepala dusun telah diputuskan bersalah karena lalai menangani kasus ini.
Rekomendasi sanksi administratif telah disiapkan dan diserahkan kepada Bupati Jember untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini juga menuai kritik dari Fatayat NU Jember, yang menyoroti lambannya penanganan dan saran pernikahan dari Kades sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap korban.
Polisi Ringkus SA
Sementara dikutip dari TribunMadura.com, Kepolisian akhirnya berhasil menangkap SA, pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, setelah sempat melarikan diri selama 10 hari.
Pria berusia 27 tahun itu kabur ke luar kota tak lama setelah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap tetangganya yang berusia 21 tahun di rumah korban.
"Alhamdulillah, pelakunya sudah berhasil ditangkap," kata Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condroputra, pada Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, operasi penangkapan pelaku kejahatan seksual itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma.
"Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang digunakan pelaku sebagai tempat persembunyian saat melarikan diri ke luar kota," jelas Bobby.
Bobby menyampaikan bahwa tim polisi baru mulai memburu pelaku pada 19 Oktober 2025, atau lima hari setelah laporan kasus diterima di Polsek Balung Jember.
Baca juga: Sosok Kompol HS, Perwira Polisi Dilaporkan ke Propam, Dituduh Rudapaksa Mantan Kekasih
"Pengejaran terhadap pelaku dilakukan setelah kasus dialihkan dari Polsek ke Polres Jember," tambahnya.
Bobby mengakui bahwa ia belum bisa memberikan detail lengkap mengenai kronologi kejadian, karena tersangka masih dalam proses interogasi oleh penyidik.
"Rincian tentang lokasi dan kronologi penangkapan akan dijelaskan lebih lanjut dalam konferensi pers yang akan digelar segera," lanjutnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, dan korban juga mendapat dukungan dari LBH IKA PMII, Kopri PMII Jember, serta Fatayat NU.
Sekretaris Umum IKA PMII Jember, Sutrisno, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku dengan cepat. Menurutnya, hal ini krusial agar korban memperoleh keadilan.
"Selanjutnya, kami akan terus mendampingi korban agar proses penegakan hukum benar-benar memberikan rasa keadilan," ucapnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gadis 17 Tahun Viral Terkapar di Trotoar di Depok, Kabur dari Rumah, Bilangnya ke Sekolah |
|
|---|
| Ibu dan Anak Turut Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut Bus PO Haryanto di Jalan Tol Batang |
|
|---|
| BEDA Nasib Polisi yang Digerebek Istri di Tanjungbalai dengan Kapolsek Mesum di Rumah Janda Dipecat |
|
|---|
| KRONOLOGI Siswi SMA di Jawa Barat dan Lampung Selatan Dirudapaksa Teman Sendiri sampai Ditelantarkan |
|
|---|
| Kronologi 2 Begal Beraninya Lepas Tembakan, Pelaku Babak Belur Dihajar Massa, Nasibnya Masuk RS |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.