Berita Viral
SOSOK Sito Apri Nurrochim Mahasiswa Semester 3 Jadi Kepala Dusun, Raih Skor Tertinggi Saat Pemilihan
Usianya masih 20 tahun dan sudah dipercaya memimpin sebuah dusun di kampung halamannya.
TRIBUN-MEDAN.com - Mahasiswa Sito Apri Nurrochim dipilih sebagai dukuh atau kepala dusun. Padahal usianya masih 20 tahun dan sudah dipercaya memimpin sebuah dusun di kampung halamannya.
Sito masih berstatus sebagai mahasiswa semester 3 Program Studi Psikologi Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta.
Namun di usianya yang masih sangat muda, Sito sudah menjabat sebagai Dukuh Padukuhan Kajor.
“Awalnya saya ditawari teman, rekan-rekan kalurahan, tokoh masyarakat, dan warga untuk maju sebagai dukuh,” ujar Sito saat ditemui di kantor Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Jumat (24/10/2025), melansir dari Kompas.com.
Perjalanan Sito menuju jabatan dukuh tidaklah mudah.
Awalnya, ia ragu menerima tawaran tersebut.
Butuh beberapa hari baginya untuk meyakinkan diri.
Proses seleksi pun ketat, dimulai dari pengumpulan dukungan 15 persen warga.
Sito tak segan mendatangi rumah warga satu per satu untuk meminta dukungan dan restu.
“Saya sowan langsung ke warga, minta KTP mereka untuk dukungan,” ungkap dia.
Baca juga: PRIA 25 Tahun Ditahan Petugas Bandara Gegara Diam-Diam Bawa Kartu Pokemon Senilai Rp 500 Juta
Baca juga: NASIB Fitri Assiddikki Wanita Terima Uang Haram Rp2 M dan Mobil Rp1 M dari Anggota DPR Heri Gunawan
Baca juga: NASIB Sandra Dewi, Semua Harta yang Disita Belum Mampu Tutupi Uang Pengganti Korupsi Harvey Moeis
Seleksi berlanjut dengan tes tulis, wawancara, pidato, hingga ujian keterampilan komputer.
Tantangan terbesar bagi Sito adalah pidato berbahasa Jawa, sesuatu yang belum ia kuasai sepenuhnya.
Meski begitu, di sela-sela kesibukannya sebagai mahasiswa dan barista di sebuah kedai kopi di Yogyakarta, Sito berlatih keras.
“Tesnya digelar dalam satu hari, nilai tertinggi yang lolos. Alhamdulillah, saya dapat poin tertinggi,” ujarnya bangga.
Pada 6 Oktober 2025, Sito resmi dilantik sebagai Dukuh Padukuhan Kajor.
“Pertama kaget, nggak nyangka bisa jadi dukuh. Ini amanah besar dari warga,” kata dia.
Kini, hidup Sito semakin padat.
Selain kuliah, ia mulai aktif melayani warga, dari urusan surat-menyurat hingga menghadiri pertemuan RT dan kegiatan PKK.
Untuk fokus pada tanggung jawab baru ini, Sito memutuskan berhenti dari pekerjaannya sebagai barista.
“Saya pikir, kuliah dan jadi pamong sudah cukup. Barista saya tinggalkan,” tutur dia.
Meski masih muda, Sito tak kesulitan menjalin komunikasi dengan warga, termasuk para sesepuh.
“Mereka terbuka, bahkan kadang memanggil saya ‘Pak’. Saya bilang, nggak usah, tapi ya monggo saja,” ujarnya sambil tertawa.
Ia juga kerap mendapat candaan dari warga dan teman-temannya untuk segera mencari “ibu dukuh” alias istri.
Namun, Sito yang lahir pada April 2005 ini memilih fokus menyelesaikan kuliahnya terlebih dahulu.
“Tunggu kuliah selesai dulu, baru mikir yang lain,” katanya santai.
Sebagai dukuh, Sito bertekad membawa perubahan positif di Padukuhan Kajor, yang terdiri dari tiga dusun: Guyangan, Kenteng, dan Kajor.
Ia ingin memanfaatkan potensi lokal, seperti kesenian bregodo, tari, jatilan, jemparingan, dan UMKM pembuatan ketupat, untuk mengembangkan desa wisata.
"Saya ingin coba inovasi, mungkin digitalisasi atau teknologi, supaya warga lebih mudah. Potensi budaya dan ekonomi di sini besar,” ungkap dia penuh semangat.
Meski tanggung jawabnya berat, Sito tetap rendah hati. Ia menegaskan, dirinya bukan pejabat, melainkan pelayan masyarakat.
"Intinya, bisa bermanfaat untuk warga. Itu poin terbesar,” sebut dia.
Beda Dukuh dan Kampung
Istilah dukuh dapat ditemukan dalam peraturan-peraturan yang telah lama.
Istilah ini pun digunakan di beberapa daerah tertentu saja, seperti di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Salah satu aturan mengenai dukuh adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Dukuh.
Menurut peraturan ini, arti dukuh adalah unsur pembantu kepala desa dalam wilayah desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa.
Sementara padukuhan adalah bagian wilayah kerja desa yang merupakan lingkungan kerja dukuh.
Namun, peraturan ini telah dicabut dan diganti dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam Perda ini tidak lagi ditemukan istilah dukuh.
Meski demikian, dari definisi tersebut diketahui bahwa dukuh merupakan bagian dari desa, sama dengan dusun.
Sementara itu, istilah kampung memiliki makna yang sama dengan desa.
Sama seperti dukuh, kampung juga digunakan di daerah-daerah tertentu.
Salah satu daerah yang menggunakan istilah kampung adalah provinsi Lampung.
Istilah ini pun masih digunakan hingga saat ini sebagaimana masih berlakunya Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penataan Kampung.
Dalam Perda tersebut disebutkan, kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Definisi kampung ini sama dengan definisi desa menurut UU Desa.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jatim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| FAKTA-FAKTA Tewasnya Mahasiswi Kedokteran Tanti Aulia Syafitri Lubis di Dalam Rumahnya |   | 
|---|
| TRAGIS KEMATIAN Mahasiswi Kedokteran Tanti Aulia Syafitri Lubis Ditemukan Tewas Terbakar di Rumahnya |   | 
|---|
| MOTIF Pembunuhan Pegawai Bank di Banyuwangi oleh Suami Sendiri, Terungkap Terpaut Usia 11 Tahun |   | 
|---|
| WARUNG Bakso Babi di Bantul Viral, Puluhan Tahun Tidak Dipasang Informasi NonHalal |   | 
|---|
| AKHIRNYA KPK Mulai Selidiki Dugaan Mark-Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Ini Penjelasan Jokowi |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.