Berita Viral
VIRAL Ajinomoto Pork Savor, Benarkah di Indonesia Beredar Produk Babi? Ini Penjelasan LPH LPPOM
LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika) tegaskan bahwa Ajinomoto babi tidak ada di Indonesia.
Ringkasan Berita:
- Viral video dari TikTok kuliner1menit_ mengaku memasak makanan pakai Ajinamoto babi
- LPH LPPOM menegaskan bahwa produk tersebut bukan berasal dari Indonesia
- LPH LPPOM memastikan bahwa produk Ajinomoto Indonesia dijamin kehalalannya
- Informasi beredar, bahwa Ajinamoto babi atau Ajinamoto pork savor itu beredar di Filipina
TRIBUN-MEDAN.COM,- Media sosial riuh dengan adanya kabar bahwa Ajinomoto memproduksi penyedap rasa yang mengandung babi.
Ajinomoto adalah perusahaan produsen bumbu penyedap makanan yang berasal dari Jepang dan telah dikenal luas di Indonesia.
Produk utamanya adalah monosodium glutamat (MSG) yang memberi rasa umami khas dan meningkatkan kelezatan masakan.
Namun, baru-baru ini beredar konten video yang diunggah oleh akun @kuliner1menit_.
Baca juga: Wanita Batalkan Pernikahan setelah Temukan Pakaian Dalam Selingkuhan Calon Suami di Kamar
Dalam videonya itu, disebutkan bahwa kuah makanan yang disantap tersebut menggunakan Ajinomoto babi atau Ajinomoto pork savor.
Setelah videonya viral, Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM) langsung menerbitkan pernyataan resmi.
Pernyataan tersebut diunggah di laman halalmui.org.
Dalam keterangannya, LPH LPPOM menegaskan bahwa seluruh produk bumbu yang diproduksi dan diedarkan secara resmi oleh PT Ajinomoto Indonesia telah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah melalui audit sistem jaminan produk halal oleh LPH LPPOM.
"Adapun produk dengan label “Pork Savor” yang muncul dalam tayangan tersebut bukan merupakan produk yang diproduksi atau diedarkan oleh PT Ajinomoto Indonesia, melainkan produk yang berasal dari luar negeri dan tidak termasuk dalam daftar produk bersertifikat halal di Indonesia," tulis pernyataan tersebut, dilihat Tribun-medan.com, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Profil Zaki Ubaidillah, Juara Indonesia Masters 2025: Berani Capek dan Melawan
LPH LPPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa logo halal resmi pada kemasan produk sebelum membeli atau mengonsumsinya.
Terkait adanya Ajinomoto pork savor atau Ajinomoto babi, LPH PPOM meminta masyarakat untuk tidak menyamakan produk impor dengan produk resmi yang beredar di Indonesia, meskipun menggunakan merek yang sama.
"Sebagai bentuk transparansi publik, daftar produk bersertifikat halal dari PT Ajinomoto Indonesia maupun produsen lainnya dapat diakses melalui fitur “Cari Produk Halal” di laman resmi www.halalmui.org atau di website BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia," kata keterangan tersebut.
Dengan adanya klarifikasi ini, LPH LPPOM berharap dapat melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan dan memastikan bahwa komunikasi publik mengenai status kehalalan produk hanya bersumber dari kanal resmi.
Baca juga: Sinopsis Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Luna Maya: Tidak akan Jadi Sundel Bolong!
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Halo LPPOM di 14056, melalui email customercare@halalmui.org, atau layanan WhatsApp di 08111148696. Seluruh kanal resmi ini disediakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya terkait layanan sertifikasi serta kehalalan produk dari LPH LPPOM.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.