Berita Viral

KEREN! Purbaya Alihkan Uang Rp 13 Triliun Sitaan dari Para Koruptor Jadi Beasiswa LPDP Mahasiswa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalihkan uang rampasan hasil korupsi senilai Rp 13,2 miliar ke beasiswa.

Tangkapan layar Kompas TV
SERANGAN BALIK PURBAYA - Menanggapi sentilan dan kritikan Hasan Nasbi, Menteri Keuangan Purbaya menjawabnya dengan menunjukkan gambar indeks hasil survei kepercayaan masyarakat ke pemerintah justru naik dengan gaya komunikasinya yang ceplas-ceplos atau bak koboi. Purbaya menyerang balik Hasan Nasbi, dengan mengatakan bahwa kini pemerintah stabil di mata masyarakat kecuali di mata Hasan Nasbi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalihkan uang rampasan hasil korupsi senilai Rp 13,2 miliar ke beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

Langkah Purbaya ini dinilai sangat bagus. 

Tumpukan uang yang disita dari para koruptor itu dimanfaatkan demi perkembangan SDM. 

Beasiswa LPDP adalah program beasiswa dari pemerintah Indonesia yang didanai oleh Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) untuk membiayai studi lanjut jenjang Magister (S2) atau Doktor (S3) di universitas dalam dan luar negeri. 

Program ini dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pendidikan tinggi.

Purbaya menyebut uang hasil dari rampasan aset korupsi Crude Palm Oil (CPO) Rp 13,2 triliun sudah dimasukan untuk pembiayaan LPDP.

Di mana Kementerian Keuangan RI menganggarkan Rp25 triliun untuk LPDP di mana Rp13,2 triliun berasal dari hasil uang rampasan korupsi tersebut.

“Sudah dimasukan ke LPDP, kita kasih Rp25 triliun malah buat LPDP, dari Rp25 triliun itu sebanyak Rp13,2 triliun dari sitaan korupsi itu, baik saya,” jelas Purbaya sambil tersenyum seperti dimuat Kompas Tv pada Selasa (28/10/2025). 

Baca juga: Wadah Strategis Pasarkan Produk, 17 Travel Agent dan 9 Rumah Sakit Ramaikan ATF                 

Baca juga: PEMERINTAH Tak Sarankan WNI Kerja di Kamboja Rawan TPPO, Cak Imin: Bukan Negara Penempatan Pekerjaan

Baca juga: Gunakan Anggaran Rp 1,8 Miliar, Rehab SMPN 14 Binjai Berjalan Lamban        

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas keberhasilan memulihkan kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun dari kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. 

Penyerahan uang sitaan hasil tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara simbolis di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa keberhasilan Kejagung tersebut merupakan bukti konkret bahwa penegakan hukum yang tegas dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. 

Ia menuturkan, dana hasil sitaan itu akan sepenuhnya digunakan untuk kepentingan rakyat melalui berbagai program prioritas nasional.

Prabowo menjelaskan, salah satu alokasi terbesar akan difokuskan pada sektor pendidikan, yaitu untuk renovasi dan pembangunan sekitar 8.000 sekolah di berbagai daerah. 

Adapun saat ini LPDP memang mengalami defisit anggaran. 

Hingga 30 September 2025, pendapatan LPDP tercatat sebesar Rp 6,82 triliun. Sedangkan total belanjanya mencapai Rp 7,46 triliun. 

Hal yang sama juga terjadi dalam dua tahun terakhir. 

Pada 2024 misalnya, pendapatan LPDP sebesar Rp 10,95 triliun dengan belanja Rp 11,86 triliun. Sedangkan pada 2023 pendapatan mencapai Rp 9,33 triliun dan belanja Rp 9,85 triliun.

Tanggapan Purbaya Soal Kenaikan Tukin Pegawai Kemterian ESDM

Pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan akan mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) hingga 150 persen.

Isu ini memicu berbagai reaksi, mengingat besarnya anggaran yang harus disiapkan dan implikasi terhadap kinerja serta integritas pegawai.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai kenaikan tukin yang diusulkan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. 

Dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Keuangan pada Senin, 27 Oktober 2025, Purbaya menyatakan bahwa sejauh ini belum ada surat resmi atau perintah terkait kenaikan tersebut.

"Saya enggak tahu, saya belum tahu. Kalau ada surat dari perintah kementerian ya kita ikut, cuma saya belum tahu," ujar Purbaya kepada Tribunnews.

Ia menambahkan bahwa anggaran untuk tukin kementerian memang sudah tersedia.

Namun, rincian besaran tukin untuk Kementerian ESDM belum diterimanya.

Purbaya berjanji akan memberikan penjelasan kepada publik setelah mendapatkan informasi lengkap mengenai tukin tersebut.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan akan menaikkan tukin pegawai Kementerian ESDM hingga dua kali lipat atau 100 persen. 

Menurut Bahlil, kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai agar dapat memberikan kontribusi terbaik dalam pembangunan bangsa.

Bahlil juga mengklaim telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana ini.

Dalam sebuah acara Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional (Monas) pada 25 Oktober 2025, Bahlil menyampaikan salam hormat dari Presiden sekaligus menegaskan pentingnya kontribusi maksimal dari seluruh aparat negara di Kementerian ESDM.

Selain itu, Bahlil menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pegawai yang melakukan kecurangan, terutama dalam proses pemberian izin.

Ia bahkan mengancam akan merumahkan pejabat yang terbukti melakukan praktik melenceng dan menggantinya dengan generasi muda yang lebih berintegritas.

Besaran Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian ESDM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut, pegawai di lingkungan Kementerian ESDM diberikan tunjangan kinerja setiap bulan sebagai tambahan penghasilan di luar gaji pokok.

Besaran tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan yang terbagi menjadi 17 kelas.

Berikut adalah rincian nominal tukin per kelas jabatan:

Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000

Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400

Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950

Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150

Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200

Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200

Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600

Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000

Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000

Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000

Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000

Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500

Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

Menteri ESDM mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi, yaitu mencapai Rp49.860.000.

Rencana kenaikan tukin ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kontroversi. Di satu sisi, kenaikan tunjangan diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan produktivitas pegawai. 

Menteri ESDM sendiri menegaskan bahwa integritas dan kinerja menjadi prioritas utama.

Bahlil mengingatkan bawahannya untuk tidak melakukan kecurangan, terutama dalam proses pemberian izin yang rawan disalahgunakan.

Oleh karena itu, kenaikan tunjangan kinerja pegawai Kementerian ESDM merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja dan kontribusi dalam pembangunan nasional. 

 Baca juga: Rincian Gaji ASN/PNS saat Ini, Bocoran soal Kenaikan Gaji Dijawab Menteri Keuangan Purbaya

Baca juga: Gaji PNS 2026 Naik atau Tidak? Jawaban Menteri Keuangan Purbaya: Nanti Saya Dimarahi

Baca juga: Tunjangan Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Reaksi Menkeu Purbaya: Saya Belum Tahu

Baca juga: Bahlil Legawa Wajahnya Dipakai Untuk Meme, Jujur Anak Orang Kampung: Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil

(*/triibun-medan.com)

Artikel sudah tayang di wartakota

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved