Berita Viral
Kabur Usai Tabrak 4 Orang Sekeluarga hingga Tewas, Sopir Pikap L300 Akhirnya Ditangkap
Berakhir sudah pelarian pelaku tabrak lari yang menewaskan empat orang sekeluarga yang mengendarai sepeda motor di Sragen
TRIBUN-MEDAN.com - Berakhir sudah pelarian pelaku tabrak lari yang menewaskan empat orang sekeluarga yang mengendarai sepeda motor di Jalan Gedongan-Pungsari, Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (27/10/2025) malam.
Pelaku tabrak lari bernama Risnadi (38) berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Risnadi yang mengemudikan pikap L300 bernopol AD 8205 DE menabrak satu keluarga yang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 5065 AHE.
Keempat korban adalah pasangan suami istri Saiful Anwar (32) dan Yuwanti (29), serta dua anak mereka, Amira Syarifatil Anwar (5) dan Alikha Nafisha Anwar (11).
Keempat korban meninggal dunia. Dua tewas di lokasi kejadian, sedangkan dua lainnya meninggal setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gemolong, Sragen.
Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono mengatakan, Risnadi ditangkap di sebuah kos yang berada di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
Indekos itu merupakan tempat tinggal Risnadi bersama sang istri.
Dalam kecelakaan ini, Risnadi terbukti melakukan sejumlah kelalaian saat mengemudikan mobilnya.
Adapun kelalaian pertama, Risnadi tak berupaya mengerem ketika melihat ada kendaraan oleng di depannya.
"Sebelum kejadian, pengemudi sudah menyadari bahwa ada kendaraan oleng di jarak 10 meter. Pengemudi tidak berupaya mengerem ataupun menghindar," kata Iptu Kukuh dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa (28/10/2025).
Selain itu, Risnadi juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan lampu jarak jauh mobilnya dalam keadaan mati.
Risnadi sempat turun dari mobil untuk melihat keadaan korban, namun kemudian meninggalkan lokasi setelah melihat empat orang terkapar.
"Setelah kejadian, menyadari ada 4 korban terkapar dan sudah sempat turun dari mobilnya tetapi kemudian meninggalkan. Sudah sempat melewati dua kantor polisi," katanya.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Satu dari rekaman CCTV itu memperlihatkan nomor polisi mobil pikap yang masih samar.
"Dari salah satu CCTV itu kemudian kita dapatkan nomor polisi yang masih samar, kemudian kita analisa terus, kita cek beberapa nomor polisi yang mirip. Kita cek hampir 60-an nomor polisi ada beberapa yang identik, kemudian kita dalami lagi," kata Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari kepada TribunSolo.com, Selasa.
Pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Ditlantas Polda Jawa Tengah, dilanjut gelar perkara.
"Hari ini sudah gelar perkara yang merupakan kebijakan kolektif, yang mana merekomendasikan unsur Pasal 310. Sehingga pengemudi ini layak ditetapkan sebagai tersangka, kebetulan hari ini penanganan cukup panjang," ujarnya.
"Tapi kita membutuhkan waktu 6 jam untuk mencari identitas, menemukan, menangkap, dan membawa," sambungnya.
Risnadi dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan/atau Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Ancamannya untuk Pasal 310 maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta, dan pasal 312 ancaman paling lama 3 tahun dan denda Rp 75 juta," tandasnya.
Kronologi Kecelakaan
Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satrio Leksono mengatakan, insiden itu terjadi saat satu keluarga mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 5065 AHE dari arah selatan ke utara.
Dari arah berlawanan, sebuah mobil pikap melaju dari utara ke selatan.
Diduga sepeda motor korban tergelincir akibat melintasi lumpur di badan jalan, lalu terjatuh.
"Mendekati lokasi kejadian, diduga pengendara sepeda motor Honda Beat melintas lumpur yang berada di badan jalan, kemudian tergelincir dan terjatuh," ungkapnya.
Saat bersamaan dari arah berlawanan melaju pikap, kecelakaan pun tak terhindarkan.
"Bersamaan dari arah berlawanan, melaju mobil pikap tak dikenal, sehingga membentur pengendara dan pembonceng sepeda motor Honda Beat. Setelah benturan, mobil tak dikenal tersebut meninggalkan lokasi kejadian," bebernya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| KEREN! Purbaya Alihkan Uang Rp 13 Triliun Sitaan dari Para Koruptor Jadi Beasiswa LPDP Mahasiswa |   | 
|---|
| PEMERINTAH Tak Sarankan WNI Kerja di Kamboja Rawan TPPO, Cak Imin: Bukan Negara Penempatan Pekerjaan |   | 
|---|
| MAHFUD Tak Percaya KPK Sudah Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh Mulai Awal Tahun 2025: Baru Ribut |   | 
|---|
| MOTIF Pria Suntikkan Sabu ke Tubuh Adik Kandung, Istri Ikut Bantu,Korban Diancam Dijual Jika Melawan |   | 
|---|
| MENKEU Purbaya Mendadak Setuju Pernyataan Jokowi: Kereta Cepat Whoosh Misi Regional Development |   | 
|---|

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.