Fakta-fakta Kantor Bupati Tapteng Mangkrak Dicap Mirip Sarang Walet, Ada Beban Utang Bupati Lama

Dulu gedung ini dibangun ketika Tapteng masih dijabat Bachtiar Sibarani. Hingga bupati Tapteng kini dijabat Masinton Pasaribu

Kolase Tribun Medan
MIRIP SARANG WALET - Mangkraknya pembangunan Kantor Bupati Tapteng dicap mirip sarang walet. Pembangunan ini dimulai ketika Tapteng dijabat Bachtiar Sibarani, hingga Masinton Pasaribu masih mangkrak. 

TRIBUN-MEDAN.com - Fakta-fakta Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) mirip sarang walet

Diketahui, pembangunan gedung Kantor Bupati Tapteng sekarang ini sedang terhenti alias mangkrak. 

Pembangunan tempat berkantornya Bupati Masinton Pasaribu sudah dimulai sejak 2020 lalu. 

Proyek pembangunan Kantor Bupati Tapteng senilai Rp69,9 miliar.

Dulu gedung ini dibangun ketika Tapteng masih dijabat Bachtiar Sibarani.

Hingga bupati Tapteng kini dijabat Masinton Pasaribu, proyek pembangunan kantor bupati masih terhenti.

Menolak disebut Mangkrak

MIRIP SARANG WALET - Pembangunan Gedung Kantor Bupati Tapteng mangkrak. Warga merasa gedung ini mirip sarang walet. 
MIRIP SARANG WALET - Pembangunan Gedung Kantor Bupati Tapteng mangkrak. Warga merasa gedung ini mirip sarang walet.  (TRIBUN MEDAN/AZIS)

Para pejabat di Tapteng tidak sepakat jika pembangunan kantor bupati disebut mangkrak.

Seperti diucap Kepada Dinas PUPR Tapteng Johannes H Saruksuk.

Pada 2023 lalu, Johannes menyebut pembangunan kantor bupati tidak ada yang mangkrak. Alasannya karena pembangunan dilakukan bertahap.

“Proyek pembangunan kantor bupati ini sifatnya bertahap atau berkelanjutan disebabkan keterbatasan anggaran. Jadi tidak langsung selesai sekali dikerjakan, melainkan bertahap,” katanya.

Begitu juga dengan pengakuan penjabat (Pj) Bupati Tapteng saat itu, Sugeng Riyanta.

Ia menyatakan, bahwa pembangunan Kantor Bupati Tapanuli Tengah ini dilakukan secara bertahap dengan sistem tahun jamak (multiyears).

“Pembangunan Kantor Bupati Tapteng tidak mangkrak, tapi bertahap, karena memang direncanakan pembangunannya multiyears (jangka panjang), kalau gak salah 5 tahun,” kata Sugeng, Kamis 30 November 2023 lalu.

Sementara dari pengakuan Ketua DPRD Tapteng Rivai Sibarani mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengusulkan kelanjutan pembangunan kepada Bupati.

Namun, menurutnya, hingga kini masih ada kendala berupa proses pemeriksaan yang belum selesai.

 “Itu kantor bupati sudah kami usulkan untuk dilanjutkan pembangunannya. Tapi kata Bupati masih dalam pemeriksaan,” ujar Rivai Sibarani, Kamis (16/10/2025).

Warga Malu Kantor Bupati Mirip Sarang Walet

Masyakarat di Tapteng merasa malu karena gedung kantor bupatinya mirip sarang walet

Mangkraknya pembangunan menimbulkan perspektif buruk di mata masyarakat Tapteng. 

Mereka malu gedung kantor bupatinya dicap seperti bangunan sarang walet

"Banyak yang bilang gedung kantor bupati mirip sarang walet. Kalau dilihat-lihat memang agak mirip.

Ya, pasti malulah dibilang mirip sarang walet," kata Rizky, warga yang ditemui melintas di depan Kantor Bupati Tapteng, Senin (27/10/2025). 

Hal serupa diungkap Nando, warga Aek Tolang, Tapteng.

"Kalau bagi warga sini melihatnya sudah biasa. Tapi bagi warga lain pasti bertanya-tanya. Kok kantor bupatinya kayak gini. Mirip sarang walet," kata Nando. 

Sudah makan 4 Kali Anggaran

Pembangunan gedung Kantor Bupati Tapteng terhitung sudah dimulai sejak 2020 dan menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah. 

Sudah hampir lima tahun, pembangunannya mangkrak--masih jauh dari kata selesai. Kondisinya juga memprihatinkan mirip sarang walet

Mirisnya, pembangunan kantor Bupati Tapteng sudah makan empat kali anggaran, tapi hingga kini belum juga rampung. 

Berikut ini sejarang singkat penganggaran pembangunan gedung Kantor Bupati Tapteng

‎Tahun 2020 (Tahap I): Rp 29,2 miliar untuk pembangunan pondasi hingga struktur lantai tiga.

‎Tahun 2021 (Tahap II): Rp 31,37 miliar untuk pengerjaan lantai empat sampai lima, atap, baja, dan jendela.


‎Tahun 2022 (Tahap III): Rp 9,34 miliar untuk penyelesaian lantai satu, termasuk kamar mandi, plafon, dan instalasi AC.


‎Tahun 2023 (Tahap IV): Rp 9,5 miliar untuk penyelesaian lantai lima yang direncanakan akan berisi dua aula dan satu ruang rapat.


Masinton Akui Banyak Bangunan Mangkrak di Tapteng

TURUN MAKAM SYEKH MAHMUD - Bupati Tapteng Masinton Pasaribu usai menuruni tangga makam Syekh Mahmud di Barus, Selasa (21/20/2025). Ia pun berbagi tips saat untuk mencapai puncak Makam Papan Tinggi. 
TURUN MAKAM SYEKH MAHMUD - Bupati Tapteng Masinton Pasaribu usai menuruni tangga makam Syekh Mahmud di Barus, Selasa (21/20/2025). Ia pun berbagi tips saat untuk mencapai puncak Makam Papan Tinggi.  (TRIBUN MEDAN/AZIS)

Bupati Tapteng Masinton Pasaribu mengakui banyak bangunan mangkrak di Tapteng.

Mulai dari terminal hingga pembangunan kantor bupati mangkrak.

Ini diungkapkan Masinton saat menerima kunjungan kerja Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon, Senin  Senin (13/10/2025).

“Itulah perencanaan selama ini di Tapteng. Asal dibangun, tapi tidak bisa difungsikan, duit rakyat habis triliunan rupiah,” kata Masinton Pasaribu.

Selain itu, Tapanuli Tengah juga tercatat sebagai salah satu daerah dengan angka kemiskinan tertinggi di Sumatra Utara.

“Maka, tugas kami adalah menatanya secara perlahan tapi pasti, supaya ke depan ada pembangunan yang bisa dirasakan masyarakat,” kata Masinton.

Sudah pun demikian, APBD Tapteng harus terbebani lagi dengan pembayaran cicilan utang Rp 70 miliar yang diwariskan pemimpin sebelumnya.

“Jadi setiap tahun dana Rp 10,2 miliar terpaksa dihabiskan untuk membayar atau mencicil utang itu,” kata Masinton.

Dibangun Tanpa Dasar Hukum

Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengakatan proyek pembangunan Kantor Bupati Tapteng tanpa dasar hukum.

“Proyek itu dibangun tanpa dasar hukum. Ini merupakan pelanggaran hukum dalam proyek tahun jamak,” kata Iskandar Sitorus dalam pers rilis diterima, Senin (27/10/2025).

Iskandar kemudian menjelaskan Pasal 92, PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kegiatan tahun jamak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD, serta tidak boleh melampaui akhir masa jabatan kepala daerah.

Namun, proyek Kantor Bupati Tapteng yang dimulai tahun 2020, terus dianggarkan hingga 2022, padahal masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun yang sama. 

“Tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum kegiatan tahun jamak tersebut, padahal itu merupakan kewajiban eksplisit dalam Permendagri 77/2020,” kata Iskandar Sitorus.

Tidak Bisa Disebut Kelalaian

Mangkraknya proyek pembangunan Kantor Bupati Tapteng tidak bisa disebut kelalaian administratif. 

“Fakta ini tidak bisa disebut kelalaian administratif. Ini pelanggaran hukum yang disengaja (reckless negligence) untuk menghindari mekanisme pengawasan DPRD,” katanya. 

Karena itu, proyek senilai Rp69,9 miliar tersebut secara formil cacat hukum, dan secara materil telah menimbulkan kerugian negara yang nyata, karena dana publik telah dikeluarkan tanpa menghasilkan aset yang fungsional.

Dalam kasus Tapteng, mekanisme ini dilanggar terang-terangan. Pelanggaran ini bukan hanya pidana korupsi, tetapi juga pelanggaran administratif berat.

Pejabat yang menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanpa dasar hukum sah dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi (ganti rugi) berdasarkan UU Keuangan Negara. 

“Artinya, tanggung jawab hukum harus diminta kepada seluruh pejabat penandatangan dokumen anggaran yang cacat hukum,” katanya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved