Berita Viral
BUNTUT Catcalling Atau Goda Wanita di Trotoar, Oknum Brimob Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
Buntut perilaku catcalling tersebut, oknum anggota Brimob Polda Metro Jaya tersebut, akhirnya harus berurusan dengan Propam
TRIBUN-MEDAN.com - Beredar di media sosial (medsos) video yang memperlihatkan seorang anggota Polri melakukan catcaling atau menggoda seorang wanita yang baru pulang senam pilates di sebuah trotoar di Jakarta.
Buntut perilaku catcalling tersebut, oknum polisi yang belakangan diketahui sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya tersebut, akhirnya harus berurusan dengan Propam.
Video itu dibagikan seorang seleb Tiktok Jessy Nirmala di akun Tiktok miliknya pada Selasa (28/10/2025).
Dari video yang dibagikan Jessy, terlihat awalnya wanita berambut warna merah jambu itu pulang dari kegiatan pilates.
Jessy pulang jalan kaki dan melewati sebuah trotoar di Jakarta.
Kemudian di tengah jalan, Jessy melintasi sejumlah polisi pria yang sedang berkumpul.
Seorang polisi dari sekelompok aparat itu pun melakukan catcalling.
Catcalling adalah salah satu bentuk pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di ruang publik. Tindakan ini berupa komentar, siulan, atau panggilan bernada seksual, mengancam, atau merendahkan yang ditujukan kepada seseorang tanpa dikehendaki.
Jessy pun langsung mengeluarkan kamera ponselnya dan merekam oknum Polisi tersebut.
Jessy juga melabrak Polisi tersebut dan mengingatkan bahwa mereka aparat berseragam yang harus melindungi warga.
“Heh, Polisi loh godain cewek, sini gue rekam,” kata Jessy dalam video yang disadur Wartakotalive.com.
Saat tahu direkam, oknum Polisi yang memakai peci berwarna putih itu kabur sambil meminta maaf namun tetap cengengesan.
“Maaf mbak, maaf mbak,” kata si oknum.
Jessy menjelaskan dirinya memang sudah sering melintasi trotoar tersebut setiap pulang pilates.
Jessy pun menyayangkan tindakan aparat tersebut. Terlebih seharusnya aparat bisa menciptakan rasa aman di fasilitas umum.
Diperiksa Propam
Belakangan diketahui oknum polisi itu merupakan anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa oknum polisi itu sedang diproses.
"Yang bersangkutan telah diberi tindakan displin oleh Provost Sat Brimob Polda Metro Jaya," ucapnya kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Brigjen Ade Ary memastikan oknum polisi akan diperiksa lebih lanjut oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan untuk Hukuman Disiplin oleh Bid Propam Polda Metro Jaya / Unit Provost Sat Brimobda Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sudah mengetahui adanya tindakan oknum polisi yang tidak terpuji itu.
Irjen Asep langsung memerintahkan jajaran Bid Propam Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti oknum polisi yang menjadi pelaku catcalling.
"Saya sudah minta Kabid Propam untuk dalami dan tindak lanjuti berita tersebut," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Kapolda Metro belum menjelaskan lebih lanjut apakah oknum polisi sudah diperiksa.
Terpisah Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menegaskan oknum polisi itu sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, yang bersangkutan sedang didalami terkait tindakannya hingga membuat korban memposting ke media sosial.
"Masih didalami pemeriksaannya nanti kalau sudah selesai kami serahkan ke Bid Humas Polda Metro Jaya," tegas Kombes Radjo. (*/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| PRABOWO Sebut Sah Saja Menitipkan Orang Dekat untuk Diloloskan Ikut Sekolah Perwira Polisi |
|
|---|
| MAKIN MELUAS Kendaraan Brebet Usai Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Jatim, Ini Tanggapan Bahlil |
|
|---|
| FAKTA-FAKTA Sidang Korupsi Jalan di Sumut: Eks Kadis PUPR Mulyono Saling Bantah dengan Mariam |
|
|---|
| VIRAL Wanita di Medan Rela Resign Demi Ikut Calon Suami, H-4 Malah Nikahin Wanita Lain |
|
|---|
| AIR MATA Istri Hakim Djuyamto di Ruang Sidang, Syok Sang Suami Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.