Berita Viral

AIR MATA Istri Hakim Djuyamto di Ruang Sidang, Syok Sang Suami Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap

Air mata mewarnai sidang tuntutan hakim Djuyamto dalam perkara suap terkait vonis lepas korporasi dalam perkara ekspor CPO

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
MENANGIS DI RUANG SIDANG - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025). Istri dari terdakwa Djuyamto yakni, Raden Ajeng Temenggung Dyah Ayu Kusumawijaya menangis suaminya dituntut 12 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Air mata mewarnai sidang tuntutan hakim Djuyamto dalam perkara suap terkait vonis lepas korporasi kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Hakim Djuyamto dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, Djuyamto dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 9,5 miliar.

Tuntutan itu membuat istri Djuyamto, Raden Ajeng Temenggung Dyah Ayu Kusumawijaya, merasa syok.

Ia pun menangis tersedu-sedu mendengar sang suami dituntut selama 12 tahun penjara.

Baca juga: Penebusan Kesalahan ala Hakim Djuyamto di Kasus Minyak Goreng, Donasi Rp 5,75 Miliar ke NU Kartasura

Dikutip dari Tribunnews.com, sesaat sebelum JPU membacakan tuntutannya, wajah Dyah tampak cemas. Alisnya tampak mengkerut.

Setelah jaksa membacakan tuntutan 12 tahun penjara, Dyah langsung menangis tersedu-sedu di persidangan.

Saat itu, Djuyamto yang telah mendengar tuntutan langsung memakai kembali rompi tahanan untuk kembali ke rumah tahanan.

Melihat istrinya hadir di kursi pengunjung, Djuyamto langsung menghampiri Dyah. 

Tak lama, tangis Dyah pun pecah di pelukan suaminya.

Kemudian Djuyamto minta ruang untuk berjalan. "Tolong dong empatinya teman-teman," kata Djuyamto.

Sebelumnya di persidangan, dua kolega Djuyamto, yakni Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin juga dituntut 12 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Namun, keduanya dituntut uang pengganti lebih rendah taitu sebesar Rp 6,2 miliar.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan Eks Wakil Ketua PN dan Panitera

Sementara itu, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara pada perkara yang sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun. Dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa dalam surat tuntutannya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved