Berita Viral

AIR MATA Istri Hakim Djuyamto di Ruang Sidang, Syok Sang Suami Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap

Air mata mewarnai sidang tuntutan hakim Djuyamto dalam perkara suap terkait vonis lepas korporasi dalam perkara ekspor CPO

Editor: Juang Naibaho
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
MENANGIS DI RUANG SIDANG - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025). Istri dari terdakwa Djuyamto yakni, Raden Ajeng Temenggung Dyah Ayu Kusumawijaya menangis suaminya dituntut 12 tahun penjara. 

Arif juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kemudian Arif dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 15,7 miliar.

"Dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dalam penyidikan sebagaimana pembayaran uang pengganti berupa bangunan dan tanah," jelas jaksa.

Sedangkan eks Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa dalam surat tuntutannya.

Selain itu Wahyu Gunawan dikenakan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurangan penjara.

Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh jaksa.

Atas perbuatannya itu terdakwa melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Awal Mula Suap

Peristiwa berawal dari tiga korporasi besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group divonis lepas Djuyamto Cs.

Padahal tiga korporasi tersebut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun di kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar uang pengganti berbeda-beda. 

- PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619 atau (Rp 11,8 triliun)

- Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 atau (Rp 937,5 miliar)

- Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp 4.890.938.943.794,1 atau (Rp 4,8 triliun)

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved