Berita Viral
FAKTA-FAKTA Sidang Korupsi Jalan di Sumut: Eks Kadis PUPR Mulyono Saling Bantah dengan Mariam
Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara terungkap adanya aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha.
Fakta-fakta Sidang Korupsi Proyek Jalan di Sumut:
Ringkasan Berita:
- Kronologi Kasus Korupsi
- Daftar Nama Penerima Uang Suap
- Terjadi Saling Bantah di Persidangan
- Mulyono Mengakui Menerima Uang dari Kirun, Namun dengan Nominal yang Berbeda dari Catatan Mariam
TRIBUN-MEDAN.Com - Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara terus menjadi sorotan setelah terungkap adanya aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada 22 Oktober 2025, menghadirkan berbagai saksi dan bukti yang menguak praktik korupsi dalam pengaturan tender proyek jalan di wilayah tersebut.
Pengakuan Mulyono
Mulyono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, menjadi salah satu tokoh sentral dalam kasus ini.
Ia mengakui menerima uang dari terdakwa korupsi, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.
Namun, Mulyono membantah jumlah uang yang diterimanya sebesar Rp 2,3 miliar seperti yang disebutkan oleh bendahara PT DNG, Mariam.
Baca juga: Sempat Bantah, Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Uang Korupsi Jalan dari Kirun
Baca juga: Eks Kadis PUPR Sumut Bantah Terima Uang dari Kirun Rp 2,3 M, Mulyono: Jangan-jangan Salah Transfer
Pengakuan Muhammad Akhirun Piliang (Kirun)
Sebagai Direktur Utama PT DNG, Kirun diduga memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee untuk memenangkan tender proyek jalan.
Ia mengakui pernah memberikan uang kepada Mulyono, namun jumlahnya jauh lebih kecil dari yang tercatat, yakni sekitar Rp 200 juta.
Penjelasan Mariam
Mariam, bendahara PT DNG, menjadi saksi kunci yang mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 2,3 miliar kepada Mulyono dan sejumlah pejabat lainnya.
Ia mencatat nama-nama penerima uang tersebut sebagai laporan kepada Kirun.
Kronologi Sidang
| VIRAL Wanita di Medan Rela Resign Demi Ikut Calon Suami, H-4 Malah Nikahin Wanita Lain |
|
|---|
| AIR MATA Istri Hakim Djuyamto di Ruang Sidang, Syok Sang Suami Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap |
|
|---|
| Tembok Polsek Dukuh Pakis Roboh, Jukir Tewas Tertimpa Reruntuhan |
|
|---|
| UPDATE Vonis Lepas Korupsi CPO, Tiga Hakim dan Panitera Dituntut 12 Tahun Penjara, Arif 15 Tahun |
|
|---|
| RANGKAIAN Penyiksaan Prada Lucky, Terungkap Kekejian Letda Made Juni: Olesi Cabai di Kemaluan Korban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.