Berita Viral

FAKTA-FAKTA Sidang Korupsi Jalan di  Sumut: Eks Kadis PUPR Mulyono Saling Bantah dengan Mariam

Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara terungkap adanya aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kanan) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Topan dan Rasuli dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. 

Fakta-fakta Sidang Korupsi Proyek Jalan di  Sumut:

Ringkasan Berita:
  • Kronologi Kasus Korupsi
  • Daftar Nama Penerima Uang Suap
  • Terjadi Saling Bantah di Persidangan
  • Mulyono Mengakui Menerima Uang dari Kirun, Namun dengan Nominal yang Berbeda dari Catatan Mariam

 

TRIBUN-MEDAN.Com - Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara terus menjadi sorotan setelah terungkap adanya aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada 22 Oktober 2025, menghadirkan berbagai saksi dan bukti yang menguak praktik korupsi dalam pengaturan tender proyek jalan di wilayah tersebut.

Pengakuan Mulyono

Mulyono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, menjadi salah satu tokoh sentral dalam kasus ini.

Ia mengakui menerima uang dari terdakwa korupsi, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.

Namun, Mulyono membantah jumlah uang yang diterimanya sebesar Rp 2,3 miliar seperti yang disebutkan oleh bendahara PT DNG, Mariam.

Baca juga: Sempat Bantah, Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Uang Korupsi Jalan dari Kirun

Baca juga: Eks Kadis PUPR Sumut Bantah Terima Uang dari Kirun Rp 2,3 M, Mulyono: Jangan-jangan Salah Transfer

Pengakuan Muhammad Akhirun Piliang (Kirun)

Sebagai Direktur Utama PT DNG, Kirun diduga memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee untuk memenangkan tender proyek jalan.

Ia mengakui pernah memberikan uang kepada Mulyono, namun jumlahnya jauh lebih kecil dari yang tercatat, yakni sekitar Rp 200 juta.

Penjelasan Mariam

Mariam, bendahara PT DNG, menjadi saksi kunci yang mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 2,3 miliar kepada Mulyono dan sejumlah pejabat lainnya.

Ia mencatat nama-nama penerima uang tersebut sebagai laporan kepada Kirun.

Kronologi Sidang

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved