Berita Viral
FAKTA-FAKTA Sidang Korupsi Jalan di Sumut: Eks Kadis PUPR Mulyono Saling Bantah dengan Mariam
Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara terungkap adanya aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha.
5. Elpi Yanti Harahap, Mantan Kadis PUPR Mandailing
6. Natal, Rp 7,272 miliar
7. Zulkifli Lubis, Mantan Kadis PUPR Madina, Rp 1 miliar
8. Ardi, Rp 250 juta
9. Ahmad Junior, Mantan Kadis PUPR Padang Sidempuan, Rp 1,2 miliar
10. Hendri, Pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara, Rp 467 juta
11. Mulyono, Eks Kadis PUPR Sumut, Rp 2,380 miliar
12. Ikhsan, PPK, Rp 2,5 miliar
13. Kepala PJN Sumut, Rp 1,675 miliar
14. Panitia Pokja menerima uang Rp 110 juta.
Pernyataan dan Bantahan
Mulyono membantah menerima uang sebesar Rp 2,3 miliar dan mengaku tidak mengenal langsung para pemberi uang.
Ia menyatakan kebingungan atas catatan tersebut dan meminta agar keterangan bendahara Mariam diperjelas.
Meski demikian, ia mengakui bahwa PT Rona Namora milik terdakwa lain, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, memenangkan proyek perbaikan jalan di Gunung Tua senilai Rp 6 miliar.
Sebagaimana diketahui, sidang korupsi proyek jalan Sumut mengungkap jaringan aliran dana suap yang melibatkan pejabat dan pengusaha.
Pengakuan saksi dan bukti yang terungkap di persidangan membuka modus operandi korupsi dalam pengaturan tender proyek jalan di Sumut.
(cr5/cr17/tribun-medan.com)
Baca juga: Eks Kadis PUPR Sumut dan Mantan Kapolres Tapsel Jadi Saksi di Sidang Korupsi Jalan Sumut Pekan Depan
Baca juga: KASUS KORUPSI PUPR SUMUT: Hakim Pengadilan Tipikor Minta JPU Hadirkan Gubernur Bobby ke Persidangan
| VIRAL Wanita di Medan Rela Resign Demi Ikut Calon Suami, H-4 Malah Nikahin Wanita Lain |
|
|---|
| AIR MATA Istri Hakim Djuyamto di Ruang Sidang, Syok Sang Suami Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap |
|
|---|
| Tembok Polsek Dukuh Pakis Roboh, Jukir Tewas Tertimpa Reruntuhan |
|
|---|
| UPDATE Vonis Lepas Korupsi CPO, Tiga Hakim dan Panitera Dituntut 12 Tahun Penjara, Arif 15 Tahun |
|
|---|
| RANGKAIAN Penyiksaan Prada Lucky, Terungkap Kekejian Letda Made Juni: Olesi Cabai di Kemaluan Korban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.