Berita Viral

FAKTA-FAKTA Sidang Korupsi Jalan di  Sumut: Eks Kadis PUPR Mulyono Saling Bantah dengan Mariam

Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara terungkap adanya aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kanan) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Topan dan Rasuli dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. 

Fakta-fakta Sidang Korupsi Proyek Jalan di  Sumut:

Ringkasan Berita:
  • Kronologi Kasus Korupsi
  • Daftar Nama Penerima Uang Suap
  • Terjadi Saling Bantah di Persidangan
  • Mulyono Mengakui Menerima Uang dari Kirun, Namun dengan Nominal yang Berbeda dari Catatan Mariam

 

TRIBUN-MEDAN.Com - Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara terus menjadi sorotan setelah terungkap adanya aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada 22 Oktober 2025, menghadirkan berbagai saksi dan bukti yang menguak praktik korupsi dalam pengaturan tender proyek jalan di wilayah tersebut.

Pengakuan Mulyono

Mulyono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, menjadi salah satu tokoh sentral dalam kasus ini.

Ia mengakui menerima uang dari terdakwa korupsi, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.

Namun, Mulyono membantah jumlah uang yang diterimanya sebesar Rp 2,3 miliar seperti yang disebutkan oleh bendahara PT DNG, Mariam.

Baca juga: Sempat Bantah, Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Uang Korupsi Jalan dari Kirun

Baca juga: Eks Kadis PUPR Sumut Bantah Terima Uang dari Kirun Rp 2,3 M, Mulyono: Jangan-jangan Salah Transfer

Pengakuan Muhammad Akhirun Piliang (Kirun)

Sebagai Direktur Utama PT DNG, Kirun diduga memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee untuk memenangkan tender proyek jalan.

Ia mengakui pernah memberikan uang kepada Mulyono, namun jumlahnya jauh lebih kecil dari yang tercatat, yakni sekitar Rp 200 juta.

Penjelasan Mariam

Mariam, bendahara PT DNG, menjadi saksi kunci yang mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 2,3 miliar kepada Mulyono dan sejumlah pejabat lainnya.

Ia mencatat nama-nama penerima uang tersebut sebagai laporan kepada Kirun.

Kronologi Sidang

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan menghadirkan pengakuan dan bantahan dari para pihak terkait.

Ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, memimpin jalannya sidang dengan mengajukan pertanyaan kepada saksi dan terdakwa.

Mulyono mengakui menerima uang dari Kirun, namun dengan nominal yang berbeda dari catatan Mariam.

Kirun membenarkan pemberian uang, tetapi jumlahnya tidak sampai Rp 2,3 miliar.

Mariam membenarkan adanya transfer uang tersebut dan menyebutkan banyak nama penerima suap dari berbagai pejabat di lingkungan PUPR Sumut dan daerah sekitarnya.

Proyek yang Dikondisikan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan beberapa paket proyek yang dikondisikan agar dimenangkan oleh perusahaan milik Kirun, antara lain:

- Peningkatan struktur jalan provinsi ruas Sipiongot batas Labuhanbatu Kabupaten Padang Lawas Utara dengan nilai pagu Rp 6,750 miliar yang dikerjakan PT Rona Mora.

- Pengerjaan struktur jalan PSP Hutaimbaru dengan nilai Rp 8,550 miliar yang dikerjakan PT DNG di UPTD Padangsidimpuan.

Daftar Penerima Uang Suap

Dalam sidang, hakim membacakan nama-nama pejabat yang menerima uang suap, antara lain:

1. Junaidi, Rp 998 juta

2. Dicky Erlangga, Kasatker PJN I Medan, Rp 875 juta

3. Srigali, PPK, Rp 102 juta

4. Domu, Rp 290 juta

5. Elpi Yanti Harahap, Mantan Kadis PUPR Mandailing

6. Natal, Rp 7,272 miliar

7. Zulkifli Lubis, Mantan Kadis PUPR Madina, Rp 1 miliar

8. Ardi, Rp 250 juta

9. Ahmad Junior, Mantan Kadis PUPR Padang Sidempuan, Rp 1,2 miliar

10. Hendri, Pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara, Rp 467 juta

11. Mulyono, Eks Kadis PUPR Sumut, Rp 2,380 miliar

12. Ikhsan, PPK, Rp 2,5 miliar

13. Kepala PJN Sumut, Rp 1,675 miliar

14. Panitia Pokja menerima uang Rp 110 juta.

Pernyataan dan Bantahan

Mulyono membantah menerima uang sebesar Rp 2,3 miliar dan mengaku tidak mengenal langsung para pemberi uang.

Ia menyatakan kebingungan atas catatan tersebut dan meminta agar keterangan bendahara Mariam diperjelas.

Meski demikian, ia mengakui bahwa PT Rona Namora milik terdakwa lain, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, memenangkan proyek perbaikan jalan di Gunung Tua senilai Rp 6 miliar.

Sebagaimana diketahui, sidang korupsi proyek jalan Sumut mengungkap jaringan aliran dana suap yang melibatkan pejabat dan pengusaha. 

Pengakuan saksi dan bukti yang terungkap di persidangan membuka modus operandi korupsi dalam pengaturan tender proyek jalan di Sumut.

(cr5/cr17/tribun-medan.com)

Baca juga: Eks Kadis PUPR Sumut dan Mantan Kapolres Tapsel Jadi Saksi di Sidang Korupsi Jalan Sumut Pekan Depan

Baca juga: KASUS KORUPSI PUPR SUMUT: Hakim Pengadilan Tipikor Minta JPU Hadirkan Gubernur Bobby ke Persidangan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved