Berita Viral
FAKTA-FAKTA Sidang Korupsi Jalan di Sumut: Eks Kadis PUPR Mulyono Saling Bantah dengan Mariam
Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara terungkap adanya aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan menghadirkan pengakuan dan bantahan dari para pihak terkait.
Ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, memimpin jalannya sidang dengan mengajukan pertanyaan kepada saksi dan terdakwa.
Mulyono mengakui menerima uang dari Kirun, namun dengan nominal yang berbeda dari catatan Mariam.
Kirun membenarkan pemberian uang, tetapi jumlahnya tidak sampai Rp 2,3 miliar.
Mariam membenarkan adanya transfer uang tersebut dan menyebutkan banyak nama penerima suap dari berbagai pejabat di lingkungan PUPR Sumut dan daerah sekitarnya.
Proyek yang Dikondisikan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan beberapa paket proyek yang dikondisikan agar dimenangkan oleh perusahaan milik Kirun, antara lain:
- Peningkatan struktur jalan provinsi ruas Sipiongot batas Labuhanbatu Kabupaten Padang Lawas Utara dengan nilai pagu Rp 6,750 miliar yang dikerjakan PT Rona Mora.
- Pengerjaan struktur jalan PSP Hutaimbaru dengan nilai Rp 8,550 miliar yang dikerjakan PT DNG di UPTD Padangsidimpuan.
Daftar Penerima Uang Suap
Dalam sidang, hakim membacakan nama-nama pejabat yang menerima uang suap, antara lain:
1. Junaidi, Rp 998 juta
2. Dicky Erlangga, Kasatker PJN I Medan, Rp 875 juta
3. Srigali, PPK, Rp 102 juta
4. Domu, Rp 290 juta
| VIRAL Wanita di Medan Rela Resign Demi Ikut Calon Suami, H-4 Malah Nikahin Wanita Lain |
|
|---|
| AIR MATA Istri Hakim Djuyamto di Ruang Sidang, Syok Sang Suami Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Suap |
|
|---|
| Tembok Polsek Dukuh Pakis Roboh, Jukir Tewas Tertimpa Reruntuhan |
|
|---|
| UPDATE Vonis Lepas Korupsi CPO, Tiga Hakim dan Panitera Dituntut 12 Tahun Penjara, Arif 15 Tahun |
|
|---|
| RANGKAIAN Penyiksaan Prada Lucky, Terungkap Kekejian Letda Made Juni: Olesi Cabai di Kemaluan Korban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.