Breaking News

Berita Viral

FAKTA-FAKTA Sidang Korupsi Jalan di  Sumut: Eks Kadis PUPR Mulyono Saling Bantah dengan Mariam

Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara terungkap adanya aliran dana yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (kanan) bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025). Topan dan Rasuli dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora (RNM), Muhammad Rayhan sebagai kontraktor proyek. 

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan menghadirkan pengakuan dan bantahan dari para pihak terkait.

Ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, memimpin jalannya sidang dengan mengajukan pertanyaan kepada saksi dan terdakwa.

Mulyono mengakui menerima uang dari Kirun, namun dengan nominal yang berbeda dari catatan Mariam.

Kirun membenarkan pemberian uang, tetapi jumlahnya tidak sampai Rp 2,3 miliar.

Mariam membenarkan adanya transfer uang tersebut dan menyebutkan banyak nama penerima suap dari berbagai pejabat di lingkungan PUPR Sumut dan daerah sekitarnya.

Proyek yang Dikondisikan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan beberapa paket proyek yang dikondisikan agar dimenangkan oleh perusahaan milik Kirun, antara lain:

- Peningkatan struktur jalan provinsi ruas Sipiongot batas Labuhanbatu Kabupaten Padang Lawas Utara dengan nilai pagu Rp 6,750 miliar yang dikerjakan PT Rona Mora.

- Pengerjaan struktur jalan PSP Hutaimbaru dengan nilai Rp 8,550 miliar yang dikerjakan PT DNG di UPTD Padangsidimpuan.

Daftar Penerima Uang Suap

Dalam sidang, hakim membacakan nama-nama pejabat yang menerima uang suap, antara lain:

1. Junaidi, Rp 998 juta

2. Dicky Erlangga, Kasatker PJN I Medan, Rp 875 juta

3. Srigali, PPK, Rp 102 juta

4. Domu, Rp 290 juta

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved